Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perguruan Tinggi Negara

Kompas.com - 08/06/2011, 02:54 WIB

Dalam kaitan itu, negara harus menjamin ketersediaan dana, bukan hanya bagi kelompok masyarakat tak mampu, melainkan juga dalam pengembangan, penelitian, dan pembelajaran. Meski demikian, PTN dan PT BHMN harus diberi kewenangan secara mandiri dalam mengelola sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya manusia, keuangan, maupun aset-aset, dan tentu saja tata kelola organisasi.

Di sisi lain, penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh swasta haruslah diatur tersendiri dalam sebuah UU. Hal ini untuk memperjelas demarkasi antara domain publik dan domain privat. Meskipun pendidikan pada dasarnya mengemban mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, manajemen penyelenggaraan pendidikan merupakan cara (means) bagi tercapainya tujuan tersebut. Itu sebabnya, masyarakat juga memiliki peran dan kewenangan menyelenggarakan pendidikan tinggi melalui berbagai badan hukum yang diperkenankan UU.

Tentu saja nilai dan motif penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh masyarakat berbeda dengan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh negara. Selain dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat juga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Itu sebabnya, pendidikan tinggi yang dikelola masyarakat berada dalam hukum pasar sehingga dapat mengecualikan kelompok masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu, masyarakat juga harus berkompetisi untuk mendapatkan pendidikan jika tempat yang tersedia terbatas.

Konsep campuran

Penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh negara sebagai mandat konstitusi harus keluar dari dua tekanan tersebut, yaitu birokratisasi dan ketidakcukupan anggaran pada satu sisi serta terjadinya perbedaan kesempatan masyarakat untuk menikmati pendidikan tinggi.

Maka, perguruan tinggi negara sebagai konsep baru menggantikan perguruan tinggi negeri dimaksudkan untuk menjembatani dua tekanan tersebut. Perguruan tinggi negara merupakan konsep campuran antara ranah publik yang sangat mengedepankan peran dan campur tangan negara dalam penyelenggaraan pendidikan serta ranah privat yang dapat mengarah pada komersialisasi pendidikan.

Perguruan tinggi negara mewajibkan negara bertanggung jawab dan ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengelolaan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi negara tidak boleh menyebabkan hilangnya kesempatan kelompok masyarakat tidak mampu untuk memperoleh pendidikan. Negara harus menjamin melalui pengaturan dan pembiayaan negara agar warga negara yang tidak mampu memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan.

Gaya pengelolaan pendidikan tinggi yang mendorong terjadi penemuan ilmu melalui penelitian hanya mungkin apabila pendidikan tinggi melakukan transformasi kelembagaan yang mandiri dan profesional untuk menentukan sendiri target dan jaminan terhadap kualitas target yang akan dicapai. Negara harus memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi negara untuk memiliki kewenangan mandiri dalam mengelola sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya manusia, keuangan, maupun aset-aset, dan tentu saja tata kelola organisasi.

Berbagai pengaturan dalam RUU Pendidikan Tinggi harus didasarkan pada tujuan untuk menjadikan perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi negara, sebagai mesin yang mampu menggerakkan reformasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perguruan tinggi sudah lama absen berkontribusi secara aktif dalam menyelesaikan persoalan- persoalan kebangsaan. Kesibukan atas persoalan remeh-temeh di internal PTN dan PT BHMN harus segera diakhiri jika perguruan tinggi diharapkan berkontribusi mewujudkan tujuan- tujuan didirikannya negara.

Jika PTN dan PT BHMN saja tak mampu menyelesaikan persoalan internalnya, sangat tidak mungkin mengharapkan kedua bentuk perguruan tinggi tersebut berkontribusi menyelesaikan persoalan-persoalan kenegaraan dan kebangsaan. Maka. perguruan tinggi negara sebagai sebuah konsep baru yang menggabungkan peran negara dan masyarakat dalam pendidikan tinggi memiliki urgensi besar untuk dipertimbangan oleh DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU Pendidikan Tinggi.

Eko Prasojo Ketua Program Pascasarjana Ilmu Administrasi FISIP UI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com