Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Keuangan PTN Bermasalah

Kompas.com - 14/07/2011, 04:30 WIB

Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan kas sebesar Rp 1,174 triliun di Kementerian Pendidikan Nasional yang tidak tertib. Permasalahan kas tersebut ditemukan di Universitas Negeri Semarang yang tidak dapat merinci saldo kas sebesar Rp 38,12 miliar. Kemudian ada uang panjar kepada pihak internal, uang titipan, dan dana bank yang tidak dilaporkan senilai Rp 13,4 miliar di Universitas Padjadjaran dan Universitas Andalas.

”Padahal, tidak pernah dikenal ada uang panjar seperti itu. Sementara, saldo lainnya tidak diketahui sumbernya dari mana. Ini indikasi bahwa pengelolaannya tidak jelas,” katanya.

Kendalikan pungutan

Secara terpisah, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Komisi X DPR Rully Chairul Azwar dan Direktur Eksekutif Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina M Abduhzendi mengatakan, pungutan perguruan tinggi pada masyarakat harus dikendalikan agar semakin banyak mahasiswa menikmati bangku perguruan tinggi. Di sisi lain, subsidi pemerintah pada perguruan tinggi negeri (PTN) harus semakin besar.

Rully mengatakan, terjadi kesenjangan antara kemampuan ekonomi masyarakat dan kebutuhan perguruan tinggi untuk mengembangkan kualitas serta keterbatasan daya tampung. Akibatnya, terjadi mekanisme pasar, untuk masuk program studi favorit dikenai biaya tinggi, sebaliknya terjadi untuk program studi yang kurang diminati.

(OIN/ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com