Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Sekolah Swasta

Kompas.com - 23/07/2011, 02:09 WIB

Sistem PSB online yang diberlakukan memang sangat dilematis bagi sekolah swasta karena sekolah swasta harus menunggu hasil buangan seleksi dari sekolah negeri yang sudah terpenuhi kuotanya. Itu pun paling hanya tersisa beberapa siswa. Saat sekolah swasta diperbolehkan melakukan seleksi secara offline, hanya sedikit sekolah yang mampu memenuhi kuota, itu pun kebanyakan tidak mampu. Tidak heran jika akhirnya beberapa sekolah swasta gulung tikar.

Dilema lain yang terjadi di Solo adalah terkait dengan jumlah siswa baru dalam rombongan belajar per kelas. Untuk setara TK maksimum 25 siswa, setara SD maksimum 32 siswa, setara SMP maksimum 32 siswa, SMA maksimum 32 siswa, serta SMK program TI maksimum 36 siswa dan SMK program non-TI maksimum 40 siswa.

Namun, dalam PSB online, ada ketidakmampuan untuk menentukan jumlah kelas yang dipersiapkan. Karena saat siswa diterima di sekolah (negeri/swasta) secara online, pada prinsipnya dia harus diterima. Bagaimana jika kelebihan?

Dalam hal ini muncul pertanyaan, mungkinkah sekolah swasta yang mampu memenuhi kuota (bahkan lebih) menyubsidikan siswanya ke sekolah swasta lain? Begitu juga, apakah sekolah negeri (SMP/SMA) di setiap tahun ajaran baru juga mematuhi aturan yang telah ditetapkan? Apabila sekolah negeri selalu memperbesar daya tampung dan menambah kelas, sekolah swasta ”kecil” yang jadi korban.

Ketegasan dan kepedulian pemerintah menjadi penting demi tetap menjaga keselarasan pendidikan sekolah negeri dan sekolah swasta yang kebanyakan lahir dari visi dan misi mencerdaskan anak bangsa tanpa memandang suku, ras, golongan, dan agama.

Oleh karena itu, semestinya pemerintah kian peka akan nasib siswa, guru, dan sekolah swasta. Pemerintah juga harus malu apabila mengetahui ada pengelola yayasan sekolah swasta terpaksa ”mengemis” donatur, sponsor, dan alumni agar tetap jalan. Pemerintah juga harus berduka saat sekolah swasta terpaksa ditutup karena kehilangan potensi untuk mencerdaskan bangsa.

Dalam Pasal 55 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, ”Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.”

Jadi, menjaga spirit pendiri dan pengelola sekolah swasta harus menjadi tanggung jawab bersama. Visi dan misi sekolah swasta perlu dilindungi dan kemudian dioptimalkan perannya. Jangan sampai kebijakan pemerintah yang berat sebelah ke depan justru menyusahkan hak rakyat memperoleh pendidikan.

FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef, Surakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com