Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungutan Masih Saja Terjadi

Kompas.com - 03/08/2011, 04:04 WIB

Untuk memenuhi, pemerintah berencana menaikkan anggaran BOS pada tahun 2012 sebesar 39,35 persen lebih tinggi daripada tahun 2011. Jika disetujui DPR, sekolah dilarang memungut biaya apa pun dari siswa. Selama ini, dana BOS dari pemerintah pusat hanya memenuhi 70 persen kebutuhan sekolah sehingga kerap menjadi alasan bagi sekolah untuk menarik pungutan dari siswa.

Jika BOS dinaikkan menjadi 100 persen, seluruh pembiayaan pendidikan dapat dipenuhi dari BOS sehingga seharusnya tidak ada lagi pungutan di sekolah.

Dengan rencana kenaikan 39,35 persen, anggaran BOS yang diusulkan meningkat menjadi Rp 27,673 triliun pada 2012. Dari jumlah itu, Kemdiknas mengalokasikan Rp 18,17 triliun untuk 31,328 juta siswa SD dan madrasah ibtidaiyah. Sisanya, Rp 9,5 triliun untuk 13,384 juta siswa SMP dan madrasah tsanawiyah.

Seragam dan buku

Pungutan yang dilakukan sekolah terutama saat penerimaan siswa baru kerap dikeluhkan masyarakat. Hasil penyelidikan Kemdiknas atas ragam dan pola iuran saat penerimaan siswa baru di sejumlah sekolah, 18-22 Juli, menunjukkan masih ada sekolah yang menarik iuran, antara lain, untuk seragam, buku atau lembar kerja siswa (LKS), administrasi pendaftaran, pembangunan/gedung, dan SPP.

Dari pengambilan contoh di 675 SD, sebanyak 46,7 persen sekolah menarik uang seragam sekolah, uang buku atau LKS (14,2 persen), uang pembangunan/gedung (4,3 persen), administrasi pendaftaran (2,5 persen), dan SPP (1,9 persen).

Adapun pengambilan contoh di 414 SMP menunjukkan, 49 persen sekolah menarik uang seragam sekolah, uang buku atau LKS (9,7 persen), pembangunan/gedung (9,2 persen), administrasi pendaftaran (6 persen), dan SPP (4,4 persen).

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengakui, seharusnya tidak ada pungutan apa pun di SD dan SMP karena sudah ada alokasi dana BOS. Pungutan untuk pembangunan atau gedung, administrasi pendaftaran, dan SPP sama sekali tidak diperbolehkan. Adapun pungutan untuk seragam sekolah dan buku atau LKS masih ditoleransi karena terkait kebutuhan pribadi siswa.

”Meski belum ada regulasi, SPP dan dua pungutan lain itu tidak dibenarkan untuk alasan apa pun. Regulasi akan kami keluarkan sepekan lagi,” kata Nuh.

Ketika sekolah di daerah ditanyakan alasan penarikan pungutan itu, kata Nuh, semuanya menjawab hal yang sama.

Ada empat landasan yang digunakan, yakni peraturan penerimaan siswa baru yang diterbitkan sekolah, keputusan bersama dengan komite sekolah, peraturan dari dinas pendidikan setempat, dan peraturan yang dikeluarkan sekolah merujuk pada peraturan daerah. ”Yang paling banyak digunakan sekolah adalah keputusan bersama dengan komite sekolah. Kami akan meninjau ulang semua peraturan itu,” kata Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com