Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Nomor 152 dan Kisruh Kewenangan di UI

Kompas.com - 06/09/2011, 02:28 WIB

Organisasi universitas terdiri dari MWA, Dewan Audit, Senat Akademik Universitas, pimpinan universitas, DGB, Senat Akademik Fakultas, Pelaksana Akademik, unsur manajemen, penunjang, unit usaha, dan unsur-unsur lain yang dipandang perlu.

MWA adalah organ universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, masyarakat, dan universitas yang beranggotakan sebanyak-banyaknya 21 orang. Unsur dalam MWA adalah menteri, SAU, masyarakat, karyawan universitas, mahasiswa, dan rektor.

Tugas MWA antara lain melakukan penilaian atas kinerja pimpinan universitas serta mengangkat dan memberhentikan pimpinan universitas. Patutkah secara etika dan hukum kalau rektor tak hadir memenuhi undangan sidang MWA sebagai organ yang mengangkatnya? Dalam kondisi UI pada hari-hari belakangan ini mungkin perlu ”gairah” baru MWA untuk mencermati kedua tugasnya yang mungkin agak terbengkalai itu.

Kedudukan hukum PP No 152/2000 tentang UI sebagai Perguruan Tinggi BHMN yang diundangkan pada 26 Desember 2000 masih berlaku berdasarkan: i. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblaad 1847:23) Pasal 1653; UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 74; ii. PP No 66/2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 220A, Pasal 220H, dan Pasal 221I.

Patut diketahui, PP No 152/2000 amat kental dengan prinsip tata kelola yang baik sehingga kebijakan UI ke luar merupakan collective responsibility di antara organ-organ yang ada, bukan hanya di tangan rektor (vide Pasal 13, 14, 16, 20-24). Kalau prinsip ini dipegang, tak akan ada kejadian pemberian gelar doktor honoris causa kepada Raja Arab Saudi yang jadi berita tak populer bagi institusi sebesar UI. Peristiwa itu sudah menimbulkan ”ket idakny amanan” ma - syarakat. Adakah hubungan dengan ”hak atas rasa aman” se - bagaimana diatur UUD 1945 Pasal 28 A-28I dan UU HAM Pasal 30?

ANNA ERLIYANA Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara FH UI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com