Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Lembaga Profesi Guru

Kompas.com - 11/09/2011, 05:06 WIB
EditorJimmy Hitipeuw

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh mengaku mendukung keinginan organisasi-organisasi guru untuk membentuk dewan guru yang diakui secara yuridis oleh pemerintah. Namun begitu, Mendiknas mengimbau agar segala sesuatunya dapat lebih dipersiapkan.

Mendiknas menjelaskan, guru baru sah menjadi suatu profesi setelah diatur oleh Undang-undang pada tahun 2005 yang menurutnya baru efektif di tahun 2006. Jadi, posisi profesi keguruan sekarang ini masih ada dalam masa transisi sebelum benar-benar mejadi sebuah profesi.

Ia memberikan contoh, jika pendidikan profesi guru tidak seperti pendidikan kedokteran. Sebelum menjadi dokter, seseorang terlebih dahulu bergelar Sarjana Kedokteran, baru kemudian sah menjadi dokter ketika selesai menempuh pendidikan profesi kedokteran. Sama halnya dengan Sarjana Farmasi yang baru akan dinyatakan menjadi seorang apoteker setelah selesai menempuh pendidikan profesi apoteker.

"Sementara pendidikan profesi guru itu hanya cukup dari Sarjana Pendidikan yang proses sertifikasinya disamakan dengan pendidikan profesi," kata Nuh, Jumat (9/9/2011), di Jakarta. Oleh karena itu, sambung Nuh, masih terdapat transisi yang nantinya akan lebih dimatangkan.

Termasuk sampai kepada kemungkinan jika Sarjana Pendidikan belum bisa menjadi seorang guru. Dalam arti lain, nantinya Sarjana Pendidikan baru bisa mengajar hanya setelah selesai menempuh pendidikan profesi.

"Tidak serta merta dilarang untuk mengajar, karena ada banyak tenaga yang seperti itu (Sarjana Pendidikan). Tetapi Sarjana Pendidikan yang baru itu nantinya akan lebih diatur, sebelum mengajar dia harus melakukan pendidikan profesi," ujarnya.

Selanjutnya, setelah profesi keguruan sudah keluar dari masa transisi, barulah kemudian akan dibentuk lembaga profesi yang akan mengatur mengenai kode etik keguruan.

"Itulah turunannya, ketika ini sudah menjadi profesi maka perlakuan terhadap keprofesian itu harus ditangani melalui lembaga, badan-badan atau organisasi profesi. Kita masih dalam proses penyiapan untuk membentuk badan profesi itu. Kami tentu sangat terbuka jika ada lembaga atau organisasi-organisasi keguruan untuk mengatur lembaga organisasi keprofesian. Itu sangat baik sehingga kesalahan profesi tidak akan lari kepada kesalahan kriminal," tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+