Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesaikan Pelanggaran HAM dan Luruskan Sejarah Papua

Kompas.com - 14/11/2011, 23:07 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Persoalan Papua, yang tak pernah selesai sejak wilayah itu direbut dari Belanda, diharapkan selesai dalam tiga tahun terakhir masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Salah satu persoalan kunci yang harus diselesaikan dalam tiga tahun mendatang adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu, dan pelurusan sejarah Papua.

"Kami menyadari ada persoalan sosial politik yang menjadi warisan masa lalu yang kita harus selesaikan. Presiden SBY menyadari, harus ada penyelesaian dalam periode sisa tiga tahun terakhir pemerintahannya. Mudah-mudahan penyelesaian Papua yang lebih bermartabat dan secara damai ini bisa diselesaikan," kata Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah Velix Wanggai, Senin (14/11/2011) di Jakarta.

Velix mengatakan, salah satu yang harus dibenahi pemerintah untuk menyelesaikan masalah Papua adalah aspek yang bersifat politik, hukum, dan HAM.

"Misalnya penanganan pelanggaran HAM, kemudian penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, kemudian masalah klarifikasi sejarah Papua," katanya.

Pemerintah, lanjut Velix, tak bisa sendiri dalam mengatasi persoalan pelanggaran HAM masa lalu dan pelurusan sejarah. Terlebih lagi, menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).

Padahal, tadinya KKR akan dilibatkan dalam penanganan pelanggaran HAM masa lalu dan pelurusan sejarah Papua.

"Terakhir MK memutuskan untuk membatalkan UU KKR. Ini kan implikasinya terhadap otonomi khusus tidak bisa membentuk KKR yang tugasnya adalah klarifikasi sejarah Papua dan juga menyusun strategi rekonsiliasi sosial," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau