Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa Ditahan karena Cabuli Anak TK

Kompas.com - 16/11/2011, 00:25 WIB

OGAN ILIR, KOMPAS.com — Perbuatan Sahudin (40) ini membuat marah warga Desa Sakatiga Seberang, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Sakatiga Seberang itu akhirnya ditahan Polres Ogan Ilir dengan tuduhan pencabulan atas bocah berusia lima tahun.

Penyidik Reskrim Polres Ogan Ilir sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Sahudin pada Kamis (10/11/2011). Namun, panggilan itu tidak digubris tersangka sehingga penyidik melayangkan surat panggilan kedua pada Senin (14/11/2011). Panggilan kedua ini baru dipenuhi tersangka. Penyidik pun langsung menahannya.

"Dia tidak kooperatif karena itu kami tahan. Dia satu-satunya tersangka pencabulan itu," ujar Kepala Polres Ogan Ilir Ajun Komisaris Besar Deni Darmhapala melalui Kasat Reskrim Yuskar Efendi, Selasa (15/11/2011).

Yuskar mengatakan, tersangka Sahudin dituduh melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. Sahudin dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Ogan Ilir dengan tuduhan pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di bangku TK itu. Saat itu, korban pulang sekolah dan diajak naik mobil Sahudin. Korban diduga dicabuli oleh pelaku di dalam mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau