Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolong, Jangan Jadikan Guru "Kelinci Percobaan"

Kompas.com - 25/11/2011, 11:00 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dibuat dengan semangat untuk memperbaiki kesejahteraan guru, meningkatkan kualitas, dan memberikan perlindungan, serta menghapus perlakuan diskriminasi terhadap guru.

Apa yang terjadi setelah enam tahun disahkannya UU guru tersebut?

Saat ini, sejumlah guru telah mengikuti program sertifikasi. Akan tetapi, belum seluruhnya dapat merasakan peningkatan kesejahteraan karena ada persyaratan teknis yang masih harus dipenuhi para guru tersertifikasi..

Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman mengungkapkan, beberapa problem teknis yang mempersulit para guru antara lain adalah tidak terpenuhinya beban kerja mengajar 24 jam tatap muka, syarat menjadi guru tetap di perguruan/sekolah swasta, dan status honorer pada guru-guru tidak tetap di sekolah-sekolah negeri dan swasta.

"Belum semua guru disertifikasi, tiba-tiba muncul kebijakan baru sertifikasi yang semula dengan sistem penilaian portofolio, kini menggunakan sistem pelatihan," kata Suparman, Kamis (24/11/2011), di Jakarta.

Ia menjelaskan, perubahan sistem tersebut didasarkan pada penilaian bahwa kerap terjadi sejumlah kecurangan saat dilakukan pada saat proses penilaian portofolio. Padahal, menurutnya, jika dicermati kasus tersebut bukan hanya menunjukkan bobroknya kejujuran di kalangan guru, tetapi juga menunjukkan pemerintah yang secara sepihak melakukan perubahan sistem tanpa mengikutsertakan guru dalam proses perubahan kebijakan.

"Padahal UU guru mengamanatkan dengan tegas bahwa guru mempunyai hak untuk ikut serta dalam penentuan kebijakan pendidikan," ungkapnya.

Pada kenyataannya, menurut dia, hampir setiap kebijakan pendidikan, khususnya yang terkait dengan guru, pemerintah selalu menggunakan kekuasaannya untuk mengambil kebijakan-kebijakan secara sepihak yang secara langsung atau tidak langsung dapat saja merugikan guru. Salah satu bukti pemerintah mengambil kebijakan secara sepihak adalah ketika mengubah kebijakan sertifikasi portofolio pada guru-guru senior berusia di atas 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Padahal, lanjutnya, PP 74 tahun 2008 tentang guru mengamanatkan guru dengan usia dan masa kerja tersebut secara otomatis dapat mengikuti portofolio tanpa harus berkualifikasi S-1 maupun D-4 terlebih dahulu.

Selain itu, PP 74 tahun 2008 juga mengamanatkan bahwa guru dalam jabatan mengikuti program sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tetapi kenyataannya saat ini sistem tersebut dirubah secara sepihak oleh pemerintah dan mewajibkan semua guru mengikuti Pelatihan Sertifikasi, bahkan pelatihan tersebut diakhiri dengan ujian yang menyebabkan sejumlah guru tak lulus.

Halaman:
Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau