Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: UU Sisdiknas Perlu Dievaluasi

Kompas.com - 06/12/2011, 18:23 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi X DPR RI berencana merevisi Undang-Undang (UU) No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi tersebut diharapkan dapat membawa pendidikan nasional ke arah yang lebih baik.

Anggota Komisi X asal Fraksi PKS, Raihan Iskandar mengungkapkan, UU Sisdiknas memiliki masalah yang cukup serius sehingga perlu direvisi. Selain itu, revisi juga perlu dilakukan mengingat UU tersebut lahir pada saat euforia pendidikan di Indonesia masih kaget-kagetan.

"Sekarang ini kondisi sudah lebih stabil, kita lebih siap menata Indonesia ke depan. Kita ingin merancang Indonesia lebih baik dalam dunia pendidikan. Dan saya pikir masyarakat dunia pendidikan juga lebih serius melihat itu," Kata Raihan, Selasa (6/12/2011), di Jakarta.

Ia menjelaskan, revisi UU Sisdiknas perlu dilakukan mulai dari hal-hal yang sangat mendasar, seperti tujuan pendidikan, definisi pendidikan, dan format pendidikan nasional.

Namun, usulan tersebut baru akan diajukan pada tahun 2012, melalui Sidang Paripurna. Saat ini, Komisi X masih terus menyusun dan merumuskan poin, beserta format dalam UU Sisdiknas yang sensitif di masyarakat dan nantinya penting untuk direvisi.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat pendidikan, Arief Rachman juga menegaskan perlunya dilakukan revisi terhadap UU Sisdiknas. Menurutnya,  semua pihak tidak boleh cepat berpuas diri dengan apa yang ada saat ini.

Sampai saat ini, kata dia, sistem evaluasi pendidikan terhadap tujuan UU pendidikan itu sendiri masih tidak konsisten. Meski UU Pendidikan dan Pancasila sudah memiliki tujuan jelas, dan meliputi semuanya.

"Revisi itu perlu, karena dalam evaluasi pendidikan yang muncul hanya kekuatan otak, kekuatan budi pekerti tidak muncul. Padahal budi pekerti itu seharusnya menjadi faktor penentu," ungkap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com