Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Sekolah Rumah Dipersulit Ikut Ujian Kesetaraan

Kompas.com - 11/12/2011, 19:01 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Anak-anak usia belajar di jenjang SMP yang memilih sekolah rumah atau homeschooling dipersulit untuk ikut ujian nasional kesetaraan program Paket B atau setara SMP. Pasalnya, syarat peserta ujian kesetaraan Paket B yang diperbolehkan pemerintah berusia di atas 18 tahun atau boleh di bawah usia 18 tahun asal sudah berkeluarga atau pernah menikah.

Peraturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu dinilai diskriminatif terhadap anak-anak sekolah rumah. Padahal, pilihan untuk menjalankan pendidikan informal seperti sekolah rumah diakui di Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Budi Trikorayanto, Sekretaris Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) di Jakarta, Minggu (11/12/2011), mengatakan, di dalam UU Sisdiknas diatur bahwa penyetaraan peserta pendidikan informal dengan mengikuti ujian kesetaraan Paket A (SD), B (SMP), dan C (SMA/SMK). Anak-anak yang memilih jalur pendidikan informal lewat sekolah rumah tunggal atau komunitas umumnya anak-anak usia belajar dari kalangan mampu dan keluarga miskin.

"Aneh, jika pemerintah mempersulit anak-anak usia belajar di homeschooling untuk ikut ujian kesetaraan, terutama Paket B. Hak anak-anak untuk memilih pendidikan di jalur sekolah rumah justru dikebiri lewat aturan-aturan yang menggiring mereka hanya bersekolah di sekolah formal," ujar Budi.

Erlina VF Ratu, Ketua Komunitas Sekolah Rumah Pelangi di Tangerang, mengatakan, anak-anak sekolah rumah yang ingin mendapatkan pendidikan terbaik di jalur pendidikan informal terus saja didiskriminasi. "Masa anak-anak sekolah rumah sekolah rumah usia SMP mesti kawin dulu baru boleh ikut ujian kesetaraan Paket B? Kebijakan ini justru merugikan program wajib belajar yang harus dilaksanakan dan dilindungi pemerintah karena amanat konstitusi," kata Erlina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com