Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utak-atik Mekanisme Penyaluran Dana BOS

Kompas.com - 26/12/2011, 08:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

Berdasarkan pantauan ICW, ada dua masalah utama dalam pelaksanaan dana BOS tahun 2011. Pertama, diubahnya mekanisme penyaluran yang mengakibatkan terlambatnya pencairan dana BOS ke sekolah. Kedua, mengenai tata kelola yang terkait dengan tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi.

Dampak perubahan mekanisme

Inisiatif perubahan mekanisme penyaluran dana BOS berawal dari pemerintah. Hal ini dibuktikan dari dokumen nota keuangan yang disampaikan oleh Presiden RI, Agustus 2010 kepada DPR. Usulan tersebut kemudian disetujui DPR dan masuk dalam APBN 2011 melalui UU No. 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011.

Dalam APBN 2011, dana BOS masuk dalam komponen dana penyesuaian dan kelompok dana transfer ke daerah.  Alasan pemerintah memasukkan dana BOS adalah agar dana tersebut bisa dikelompokkan ke dalam dana transfer daerah sehingga pengelolaan dan pengawasan dana BOS dapat melibatkan pemerintah daerah dan DPRD. Semangat otonomi daerah tentunya menjadi alasan lain dengan tujuan agar dana BOS dapat tepat waktu, tepat jumlah, dan tak ada penyelewengan dana.

“Meski produk hukum penyaluran dan penggunaan dana BOS sudah ada, tapi praktek pencairan dana BOS ke sekolah masih terlambat. Akibatnya, banyak kepala sekolah mencari pinjaman pada pihak ketiga untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah,” ungkap Febri.

Keterlambatan pencairan dari kas daerah ke rekening sekolah disebabkan berbagai faktor, seperti dinamika politik daerah terkait penetapan APBD, lambatnya penyampaian Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS oleh pihak sekolah kepada tim manager BOS Kabupaten/Kota, serta lambatnya proses pemindahbukuan dari Kas Negara pada Kas Daerah.

“Untuk mencairkan BOS sekolah harus membuat SPJ, namun kemudian terlambat karena pihak sekolah belum terbiasa dengan format pertanggungjawaban yang ditentukan (SPJ-APBD). Pihak sekolah juga bingung dengan format RKAS yang jauh berbeda dengan dengan format anggaran APBD ini. Keterlambatan satu sekolah juga akan mempengaruhi sekolah lain,” ujarnya.

Terlambatnya pencairan dana BOS, kata Febri, memicu pihak sekolah melakukan “akrobat keuangan” atau bahkan mencari pinjaman dana operasional pada pihak ketiga yang tak jarang juga disertai bunga. Menjadi lebih bermasalah karena bunga pinjaman tidak dapat dibayar dengan dana BOS sesuai dalam Juknis BOS yang melarang hal tersebut.

“Banyak kepala sekolah melakukan berbagai manipulasi pertanggungjawaban dana BOS untuk menutupi pembiayaan bunga pinjaman. Manipulasi ini dikhawatirkan memicu manipulasi penggunaan alokasi dana BOS lainnya. Dengan kata lain, keterlambatan telah memaksa dan ‘melegitimasi’ kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk membenarkan manipulasi menutupi kecurangan pengelolaan dana BOS,” kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com