Sementara itu, seorang dosen hanya menghasilkan produk rencana proses pembelajaran (RPP), bahan ajar, modul, buku, dan makalah. Produk itu tidak memiliki korelasi dengan kenaikan jumlah mahasiswa atau berujung pada kenaikan pendapatan pengelola perguruan tinggi. Paling banter, dalam banyak kasus, gelar seorang dosen dijadikan untuk ”menakut-nakuti” para calon pengguna. Setelah itu, dosen hanya mewah di dalam kampus, tetapi merana di luar.
Faktor penghambat
Berdasarkan fakta di atas, ada dua faktor penghambat sehingga ilmuwan di Indonesia tidak berkembang. Pertama, mekanisme perundang-undangan yang ada tidak melindungi kepentingan dosen. Baik UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen maupun UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak menentukan standar kehidupan yang layak bagi seorang dosen. Apalagi, UU tersebut sekaligus menegaskan bahwa dosen tidaklah berlindung di bawah UU Ketenagakerjaan.
Diasumsikan, dosen bukanlah pekerjaan yang sudah pasti menuai penghasilan yang memadai. Pada kenyataannya, menjadi dosen hanyalah persoalan ”bagaimana saya menjalani hidup” dan bukan ”bagaimana saya mencari uang”. Ketika dunia digerakkan dengan mesin, dan segala-galanya diukur dengan uang, semangat ”menjalani hidup” itu hanya akan menjadi idealisme konyol di tengah gurita materialisme dan hedonisme.
Kedua, sistem sosial tidak memberikan ruang bagi kesejahteraan dosen. Pada era 1980-an, konsep pragmatisme perguruan tinggi dilaksanakan melalui rumusan link and match. Ini hanya akan menjadikan dosen sebagai pelatih yang mempersiapkan anak didik sebagai pekerja tanpa memiliki dimensi kreatif.
Pada era 2000-an, konsep pragmatisme itu diperbarui melalui pencanangan universitas riset. Dibayangkan bahwa dosen akan menghasilkan inovasi produk, tetapi pada kenyataannya inovasi itu telah diambil alih oleh lembaga-lembaga swasta yang memiliki dana lebih besar dan respons lebih cepat.
Pada era perdagangan bebas, ketika perguruan tinggi asing dapat dengan mudah masuk di Indonesia, perguruan tinggi telah bergerak lebih praktis dengan cara mendudukkan dosen sebagai pekerja. Sistem operasi perguruan tinggi telah menyamakan diri dengan sistem waralaba produk rumah tangga.
Sistem lemah
Gambaran di atas menunjukkan lemahnya sistem perundangan dan sistem sosial kita dalam melindungi kepentingan kaum ilmuwan. Dengan kata lain, kita tidak sekadar butuh ilmuwan yang mampu menghasilkan produk yang bisa dijual, tetapi juga sistem sosial yang dapat diandalkan untuk kehidupan para ilmuwan.
Pada kenyataannya, ilmuwan masa kini adalah orang pintar yang tidak dibutuhkan masyarakat. Pepatah Jawa, kebo bule mati setra, kerbau putih mati di lapangan. Kerbau putih adalah hewan yang sangat khusus karena hanya dimiliki oleh kaum bangsawan, tetapi harus mati karena tidak ada yang merawat. Ilmuwan telah menjadi komunitas asing yang kehilangan para penyokongnya.
SAIFUR ROHMAN Pengajar Filsafat; Menetap di Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.