JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) akan ditutup jika konsep program tersebut terbukti menyalahi peraturan perundang-undangan. Ia mengungkapkan, melihat RSBI harus dalam dua sisi, yaitu sisi konsep dan sisi realisasi di lapangan. RSBI akan ditutup jika konsepnya terbukti salah. Namun, jika konsepnya benar, tetapi implementasinya melenceng, maka hanya statusnya yang akan dibenahi.
Nuh mengakui, diperlukan waktu dan energi ekstra untuk menciptakan sekitar 1.100 RSBI di seluruh Indonesia. Akan tetapi, ia menyatakan menerima aspirasi dan tuntutan masyarakat agar RSBI dihapuskan.
"Pandangan berbeda boleh saja. Maka, kami tak expand besar-besaran. Pertumbuhan RSBI kita tahan karena kami menunggu respons dan tanggapan masyarakat," kata Nuh, Kamis (29/12/2011) di Gedung Kemdikbud, Jakarta.
Dia menegaskan, tuntutan itu tidak bisa dipenuhi jika memang RSBI tak menyalahi aturan yang ada. Oleh karena itu, kata Nuh, pemerintah menetapkan sekolah berlabel RSBI harus menyediakan minimal 20 persen kursinya untuk siswa miskin.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) mengajukan judicial review terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) kepada MK. Mereka meminta agar aturan mengenai RSBI ini dihapuskan. Menanggapi gugatan ini, Nuh menilainya sebagai sesuatu yang biasa saja.
"Biasa saja. Silakan tidak setuju, yang penting rasional," kata Nuh.
Ia mengatakan, pemerintah akan tunduk jika memang ada putusan hukum yang menyatakan bahwa sekolah berlabel RSBI memang diperintahkan untuk dihapuskan.
"Bagaimanapun, pemerintah akan tetap ikut UU. Biarkan pihak berwenang menguji, apakah RSBI bertentangan dengan UUD atau tidak. Jika MK memutuskan bertentangan, maka pemerintah akan hormat. Tapi kalau tidak bertentangan, maka akan jalan terus," ujar Nuh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan