JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, politisi Partai Demokrat (PD) Amrun Daulay telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR.
"Amrun sudah mengundurkan diri," kata Anas seusai rapat internal Fraksi PD di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Anas ditanya perihal vonis terhadap Amrun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Anggota Komisi II itu dihukum satu tahun lima bulan penjara serta denda Rp 50 juta terkait kasus korupsi proyek pengadaan mesin jahit di Kementerian Sosial.
Namun, Anas tak mau berkomentar lebih jauh mengenai Amrun. Ketua Fraksi PD Jafar Hafsah mengaku belum menerima tembusan surat pengunduran diri Amrun.
Amrun dinilai terbukti mengusulkan penunjukan langsung PT Lasindo sebagai rekanan pengadaan mesin jahit. Dalam proyek itu, terjadi penggelembungan dana sebesar Rp 7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.