Menurut Iwan, pemantapan di luar kegiatan belajar dinilai perlu bagi sekolah. Sebab, hasil UN bukan untuk penilaian kelulusan saja, tetapi digunakan untuk penilaian akreditasi sekolah dan kepala sekolah.
”Jika Mendikbud mengeluarkan ketentuan tidak boleh memungut biaya UN, harus jelas pengawasan dan sanksinya,” kata Iwan.
Penyelenggaraan UN SMA sederajat dilaksanakan pada 16-19 April, UN SMP pada 23 -26 April, dan UN SD pada 7-9 Mei. Siswa yang tidak bisa mengikuti ujian utama tetap diberi kesempatan mengikuti ujian susulan pada minggu berikutnya.
Pengumuman kelulusan UN SMA paling lambat 26 Mei, SMP 2 Juni, dan SD 20 Juni. Kelulusan siswa merupakan gabungan dari 60 persen nilai UN dan 40 persen nilai sekolah. Di jenjang SD, kelulusan diserahkan kepada sekolah.
Penekanan untuk melaksanakan UN jujur tetap menjadi perhatian dan komitmen penyelenggaraan UN.