Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Kok Tega "Merusak" Siswinya

Kompas.com - 18/01/2012, 06:41 WIB

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Tangerang Kota Ajun Komisaris Miarsih membenarkan terjadinya peristiwa itu.

”Pelaku sudah diamankan dan sekarang dalam penanganan polisi. Ia akan diperiksa sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Miarsih.

Menurut dia, pelaku akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran atas aturan ini dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Zainudin mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan tersebut.

”Saya belum bisa memberikan keterangan mengenai tindakan yang harus diberikan sebagai sanksi kepada guru itu karena saya belum tahu kejadiannya dan apa kesalahannya,” kata Zainudin.

Apa jadinya masa depan anak bangsa ini kalau sang guru yang seharusnya mendidik dan menjadi panutan bagi mereka justru menjadi penghancur masa depan sang anak? (Pingkan elita dundu)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com