Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Tangerang Kota Ajun Komisaris Miarsih membenarkan terjadinya peristiwa itu.
”Pelaku sudah diamankan dan sekarang dalam penanganan polisi. Ia akan diperiksa sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Miarsih.
Menurut dia, pelaku akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran atas aturan ini dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Zainudin mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan tersebut.
”Saya belum bisa memberikan keterangan mengenai tindakan yang harus diberikan sebagai sanksi kepada guru itu karena saya belum tahu kejadiannya dan apa kesalahannya,” kata Zainudin.
Apa jadinya masa depan anak bangsa ini kalau sang guru yang seharusnya mendidik dan menjadi panutan bagi mereka justru menjadi penghancur masa depan sang anak? (Pingkan elita dundu)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.