Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Secara Substansi Bagus, tetapi...

Kompas.com - 03/02/2012, 11:16 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan universitas mulai merespons diterbitkannya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait publikasi karya tulis ilmiah yang menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Rektor Universitas Muhammadiyah Dr Hamka, Jakarta, Suyanto menyambut baik ketentuan yang akan berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012 ini.

Akan tetapi, kata Suyanto, yang menjadi sorotan adalah ketika karya ilmiah itu menjadi penentu lulus atau tidaknya seorang mahasiswa.

"Dari subtansi kami pikir itu bagus untuk memacu mahasiswa menulis karya ilmiah. Yang kami soroti adalah menjadi syarat kelulusan," ujar Suyanto, Jumat (3/2/2012), saat dihubungi Kompas.com.

Ketentuan baru ini, lanjut Suyanto, akan menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam pertemuan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta pada 10-11 Februari mendatang, di Padang, Sumatera Barat. "Tentu akan kita bahas di sana, karena ini isu teraktual," kata dia.

Seperti termuat dalam surat edaran, ketentuan itu berlaku bagi mahasiswa yang akan lulus setelah Agustus 2012. Ketentuan ini dibuat merespons rendahnya karya tulis ilmiah perguruan tinggi di Indonesia, yang hanya sepertujuh dari karya ilmiah perguruan tinggi di Malaysia.

Bagi mahasiswa S-1, untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah. Sementara, mahasiswa S-2 diharuskan menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti. Adapun mahasiswa program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.

Baca juga:
TOPIK: Mau Lulus? Wajib Publikasi Makalah!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    27th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com