JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan universitas mulai merespons diterbitkannya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait publikasi karya tulis ilmiah yang menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Rektor Universitas Muhammadiyah Dr Hamka, Jakarta, Suyanto menyambut baik ketentuan yang akan berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012 ini.
Akan tetapi, kata Suyanto, yang menjadi sorotan adalah ketika karya ilmiah itu menjadi penentu lulus atau tidaknya seorang mahasiswa.
"Dari subtansi kami pikir itu bagus untuk memacu mahasiswa menulis karya ilmiah. Yang kami soroti adalah menjadi syarat kelulusan," ujar Suyanto, Jumat (3/2/2012), saat dihubungi Kompas.com.
Ketentuan baru ini, lanjut Suyanto, akan menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam pertemuan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta pada 10-11 Februari mendatang, di Padang, Sumatera Barat. "Tentu akan kita bahas di sana, karena ini isu teraktual," kata dia.
Seperti termuat dalam surat edaran, ketentuan itu berlaku bagi mahasiswa yang akan lulus setelah Agustus 2012. Ketentuan ini dibuat merespons rendahnya karya tulis ilmiah perguruan tinggi di Indonesia, yang hanya sepertujuh dari karya ilmiah perguruan tinggi di Malaysia.
Bagi mahasiswa S-1, untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah. Sementara, mahasiswa S-2 diharuskan menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti. Adapun mahasiswa program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
Baca juga:
TOPIK: Mau Lulus? Wajib Publikasi Makalah!