JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk mengubah Institut Seni Indonesia menjadi Institut Seni dan Budaya Indonesia serta Sekolah Tinggi Seni terus bergulir. Pemerintah juga akan mendirikan empat Institut Seni dan Budaya Indonesia baru di Aceh, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Keempat Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) baru ini diharapkan bisa lebih mengembangkan seni budaya khas daerah setempat. Saat ini ada lima institut seni, yaitu ISI Yogyakarta, ISI Surakarta, ISI Bali, ISI Padang Panjang, dan Institut Kesenian Jakarta, serta satu Sekolah Tinggi Seni, yaitu di Bandung.
”Semua ISI (Institut Seni Indonesia) akan diperluas tugasnya. Kalau tadinya hanya berfokus pada kesenian, nantinya akan diperluas dengan kebudayaan yang terkait dengan kesenian tersebut,” kata Joko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (3/2).
Untuk sementara, pemerintah baru akan mengubah empat ISI menjadi ISBI, yaitu ISI Yogyakarta, ISI Surakarta, ISI Bali, dan ISI Padang Panjang.
Keempat ISI milik pemerintah ini juga diserahi tugas membantu pembangunan ISBI baru. ISI Padang Panjang bertanggung jawab melaksanakan pembangunan ISBI Aceh. ISI Yogyakarta melaksanakan pendirian ISBI Kalimantan. ISI Surakarta membangun ISBI Sulawesi. ISI Bali membangun ISBI Papua. Mereka masing-masing bertanggung jawab dalam menyusun kurikulum, program pengajaran, dan lain-lain.
Selain ISI, pemerintah juga berencana mengubah STSI Bandung dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) menjadi ISBI. ”Kami sudah ditawari untuk menjadi ISBI. Sekarang masih dalam proses menimbang-nimbang,” kata Wagyono Sunarto, Rektor IKJ.
Berbeda dengan ISI lainnya, IKJ adalah perguruan tinggi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Institut yang lebih mengembangkan seni urban ini didirikan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Wagyono menyerahkan segala keputusan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Mengubah status IKJ menjadi ISBI, kata Wagyono, tidak mudah. Prosesnya rumit karena 500 pegawai dan dosen di IKJ berstatus pegawai swasta dan tidak semuanya memiliki ijazah. Jika menjadi negeri, harus mengikuti aturan administrasi negara. (IND)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.