KARIMUN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Harris Fadillah mengungkapkan, seluruh oknum guru yang diketahui membeli karya tulis demi kenaikan pangkat, telah mengembalikan kelebihan gaji, tunjangan dan dana lain yang diterima pascakenaikan pangkat. Menurutnya, pengembalian uang tersebut telah selesai pada tahun 2011 lalu.
"Seluruh dana yang diterima oknum guru pembeli karya tulis sudah dikembalikan, dan pengembaliannya selesai pada 2011," kata Harris.
Harris mengatakan, penyelesaian kasus oknum pembeli karya tulis untuk kenaikan pangkat dari 4A ke 4B sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ketentuan BKN itu dari awal sudah kami laksanakan, yaitu pangkat mereka dikembalikan seperti semula. Adapun, gaji atau uang apa pun bentuknya yang diterima setelah mengalami kenaikan pangkat dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum guru yang menempuh cara tidak terhormat untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan mencoreng dunia pendidikan.
"Bupati juga sudah memberikan teguran tertulis kepada mereka agar tidak melakukan hal-hal seperti itu lagi. Perbuatan itu dapat merugikan semua pihak, masyarakat mau pun pemerintah," kata Harris.
Harris juga memastikan bahwa tidak satu pun oknum pembeli karya tulis tersebut dilantik sebagai kepala sekolah, serta tidak ada pula oknum kepala sekolah yang diganti karena turut membeli karya tulis untuk kenaikan pangkat.
"Tidak, tidak ada oknum guru pembeli karya tulis yang dilantik atau pun yang diganti," tegasnya.
Pada 2011 lalu, sebanyak 25 oknum guru diketahui membeli karya tulis orang lain untuk keperluan kenaikan pangkat dari 4A ke 4B. Kasus ini mencuat setelah Gubernur Kepri mengetahui dan langsung menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat kepada 25 oknum guru tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin menilai, pembelian karya tulis oleh 25 oknum guru tersebut telah mencoreng dunia pendidikan.
"Guru seharusnya menjadi contoh teladan, bukan sebaliknya melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mengakui karya tulis yang ternyata dibeli dari orang lain," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.