SEMARANG, KOMPAS.com — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Sirodj, Rabu (22/2/2012), di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengatakan, organisasi masyarakat (ormas) yang mengancam atau merugikan negara kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila, harus dilarang.
"Ormas yang tidak menghargai, bahkan bertentangan dengan ideologi bangsa, Pancasila, atas nama apa pun, harus dilarang. Ormas harus berperan memperkuat pemberdayaan masyarakat dan memperkuat NKRI, bukan justru merongrong," kata Said Aqil, seusai kegiatan kerja sama PT Sidomuncul dengan PBNU dalam rangka operasi katarak gratis di daerah-daerah tertinggal.
Menurut dia, dasar hukum yang ada sudah cukup kuat untuk melarang keberadaan ormas yang meresahkan masyarakat semacam itu. "Tidak boleh ada toleransi sama sekali," ujar Said Aqil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.