JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III DKI Jakarta, Ilza Mayuni mengatakan, seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) harus memperpanjang atau mendaftarkan status akreditasi program studinya (prodi) paling lambat pada Mei 2012. Ia menegaskan, PTS yang terlambat mengurus proses akreditasi terancam berbagai sanksi.
“Itu batas akhirnya. Kalau terlambat mengajukan izin perpanjangan atau pendaftaran akreditasi maka akan kami tegur secara halus sampai pada pemberian sanksi. Sangat mungkin ada yang telat, tapi yang jelas mereka harus sudah mengajukan prosedur itu,” kata Ilza kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2012), di Gedung Kopertis, Jakarta.
Ia menjelaskan, DKI Jakarta memiliki sekitar 340 PTS. Dari jumlah tersebut, sedikitnya terdapat 1576 prodi. Untuk mengelola dan menjaga kualitasnya, maka sesuai aturan semua prodi di setiap perguruan tinggi harus melakukan perpanjangan dan pendaftaran akreditasi secara berkala. Tiga tahun sekali untuk jenjang Diploma dan empat tahun sekali untuk jenjang S-1.
Lebih jauh ia mengungkapkan, sampai saat ini dari 1576 jumlah prodi yang dimiliki seluruh PTS di Jakarta, baru sekitar 51 persen prodi di PTS yang mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Namun begitu, jumlah tersebut sangat mungkin berubah, mengingat proses akreditasi masih terus dilakukan oleh BAN-PT dengan rekomendasi dari Kopertis.
“Jumlahnya terus bergerak karena ada izin baru yang keluar. Entah itu terakreditasi ulang, ataupun akreditasi yang masa berlakunya masih ada,” ungkapnya.
PTS yang tidak taat aturan, kata dia, Kopertis akan mengurangi layanan yang diberikan. Dimulai dari dihentikannya pemberian beasiswa sampai pada pecabutan izin operasional. Ilza memaparkan, setiap tahun Kopertis memberikan ribuan beasiswa yang dialamatkan pada mahasiswa di hampir seluruh PTS. Kopertis memiliki formula khusus agar beasiswa tersebut dapat dibagi secara adil, dan memprioritaskan mahasiswa dari golongan kurang mampu.
“Prioritasnya adalah mahasiswa marjinal. Tapi kita memiliki formula untuk menentukan PTS mana saja yang berhak mendapatkan beasiswa tersebut,” ujarnya.
Meski persoalan akreditasi diurus oleh BAN-PT, namun Kopertis memiliki tugas pokok melakukan pemantauan, pengendalian, dan pembinaan. Termasuk di dalamnya mengeluarkan izin penyelenggaraan serta memberikan rekomendasi kepada BAN-PT terkait status akreditasi setiap PTS. Ia mengimbau, institusi perguruan tinggi dapat memahami beban yang dipikul oleh BAN-PT. Proses akreditasi seringkali menjadi lama karena BAN-PT mengurus akreditasi perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
“Setahun terakhir, dengan berbagai sebab kita sudah menutup sekitar 39 prodi,” kata Ilza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.