Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kompetensi Guru

Kompas.com - 24/02/2012, 02:11 WIB

Kenyataan ini kemudian mendorong Mendikbud membuat kebijakan baru untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme dalam proses sertifikasi guru. Kebijakan itu berupa penggantian prosedur sertifikasi portofolio dengan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) yang didahului oleh seleksi melalui uji kompetensi awal. Jadi, uji kompetensi awal pada hakikatnya adalah koreksi atas kekeliruan sertifikasi model portofolio.

Iktikad baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembalikan sertifikasi kepada filosofi perbaikan mutu seperti tuntutan undang-undang patut dihargai. Namun, sebagai sesuatu yang menyangkut hajat orang banyak, kebijakan tersebut sepatutnya disertai oleh rasionalitas, legalitas, dan akseptabilitas yang baik pula.

Penyelenggaraan uji kompetensi awal yang dikaitkan dengan seleksi sertifikasi bukanlah ide yang baik karena keterkaitannya dengan peningkatan mutu kurang begitu jelas. Jika kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya pemetaan kompetensi dan mutu guru—sebagaimana sering dikemukakan oleh Mendikbud dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud—selain diskriminatif dan kontraproduktif, juga secara metodologis tidaklah tepat.

Sekarang ada sekitar 2,4 juta guru yang telah lama menanti untuk disertifikasi hingga akhir 2015. Mereka merasakan kecemasan dan ketidakadilan dengan diwajibkan mengikuti uji kompetensi awal dan PLPG. Sementara lebih dari 1 juta teman mereka telah disertifikasi dan menikmati tunjangan profesi tanpa direpotkan oleh ujian dan pelatihan (kecuali yang tidak lulus portofolio). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebaiknya belajar dari berbagai kasus pada ujian nasional (UN). Kebijakan yang dipaksakan pada situasi yang tidak siap hanya akan menghasilkan formalitas yang berdampak buruk.

Butuh strategi baru

Pemetaan kompetensi dan mutu guru memang sangat penting. Peta tersebut seharusnya sudah dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum gebyar kebijakan profesionalisme ini dilakukan.

Selain itu, upaya pemetaan mutu selayaknya merepresentasikan kondisi riil kualitas guru pada suatu masa secara menyeluruh. Metode uji kompetensi awal tidak memadai untuk pemetaan serupa itu. Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya memilih cara lain yang secara metodologis lebih bisa dipertanggungjawabkan dan hasilnya lebih berdaya guna, tidak sekadar persyaratan dan dikaitkan dengan keikutsertaan pada PLPG.

Kebijakan sertifikasi guru selama ini telah telanjur berjalan dengan paradigma kesejahteraan, dan para guru pun terjebak dalam euforia tunjangan profesi. Kita tak lagi dapat mengharapkan peningkatan mutu guru dan perbaikan kualitas pendidikan nasional melalui upaya sertifikasi yang ada. Upaya apa pun untuk memperbaikinya akan selalu menimbulkan resistansi kecuali kebijakan yang mempermudah proses tersebut.

Maka, sikap bijak dari pemerintah, meskipun pahit, adalah menuntaskan sertifikasi segera tanpa uji kompetensi awal. Sementara untuk meningkatkan mutu dibutuhkan strategi baru dalam platform reformasi yang utuh dan menyeluruh.

Mohammad Abduhzen Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com