Komisi 6 beranggapan, seharusnya Peraturan Pemerintah No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bisa memperjelas kewenangan di setiap levelnya.
Hal-hal yang perlu dilakukan adalah memberikan keleluasaan sekolah untuk melakukan seleksi murid, pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pembuatan KTSP, pemerintah provinsi mengambil alih penyediaan sarana dan prasarana, serta dana dan kebijakan tetap ada di wilayah pemerintah pusat.
Komisi 1 setelah membahas topik tentang Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal. Para peserta diskusi menilai pemerintah pusat belum maksimal bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelatihan guru pendamping PAUD yang berijazah SMA/sederajat.
Masih terkait PAUD, Kemdikbud juga dinilai perlu mengatur regulasi yang lebih jelas tentang penyelenggaraan PAUD terpadu. Karena regulasi yang ada selama ini secara tidak langsung masih menciptakan perbedaan kesejahteraan antar lembaga PAUD, dan berimplikasi pada kesejahteraan pengawas serta penilik PAUD itu sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.