Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Ada RSBI?

Kompas.com - 06/03/2012, 14:14 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Suyanto dihadirkan sebagai pihak  yang mewakili pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 50 Ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Selasa (6/3/2012), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, Suyanto memaparkan alasan serta tujuan penyelenggaraan RSBI.

Ia mengungkapkan, RSBI bertujuan menghasilkan lulusan yang melampaui standar nasional pendidikan. Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar lulusan RSBI memiliki daya saing tinggi, termasuk kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing.

Alasan itulah, kata Suyanto, yang mendasari mengapa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengatur pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi RSBI.

"RSBI itu untuk mencetak lulusan di atas standar nasional," kata Suyanto.

Dilihat dari aspek mutu, kata dia, sekolah di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis. Ada sekolah dengan mutu di bawah standar yang disebut dengan sekolah standar pelayanan minimal (SPM), sekolah yang memenuhi standar disebut sekolah standar nasional (SSN), dan sekolah yang mutunya melebihi standar nasional pendidikan disebut dengan sekolah bertaraf internasional. Adapun RSBI adalah sekolah rintisan yang dikembangkan menjadi SBI.

"RSBI/SBI menggunakan kurikulum nasional yang dikembangkan dan diperkaya menjadi kurikulum bertaraf internasional," ujarnya.

Seperti diberitakan, eksistensi keberadaan RSBI terus menuai perdebatan. Beberapa waktu lalu Koalisi Anti-Komersialisasi Pendidikan meminta MK untuk melakukan judicial review terhadap UU Sisdiknas. Permohonan tersebut didasari alasan bahwa satuan RSBI bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan dualisme sistem pendidikan di Indonesia.

Saat ini sidang telah memasuki pleno yang pertama. Ketua MK Mahfud MD yang menjadi pimpinan sidang hari ini menyatakan, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (20/3/2012), dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Terkini Lainnya

    Kemendikdasmen Minta Guru Tak Tergiur Janji Kelulusan Seleksi PPG Guru Tertentu 2025

    Kemendikdasmen Minta Guru Tak Tergiur Janji Kelulusan Seleksi PPG Guru Tertentu 2025

    Edu
    Jurusan UI dengan Biaya Uang Pangkal Termahal di Jalur Mandiri, Kedokteran Berapa?

    Jurusan UI dengan Biaya Uang Pangkal Termahal di Jalur Mandiri, Kedokteran Berapa?

    Edu
    10 Jurusan UI dengan Uang Pangkal Termurah Jalur Mandiri SIMAK UI 2025

    10 Jurusan UI dengan Uang Pangkal Termurah Jalur Mandiri SIMAK UI 2025

    Edu
    Apa Jadinya Bumi Tanpa Serangga? Simak Penjelasan Pakar IPB

    Apa Jadinya Bumi Tanpa Serangga? Simak Penjelasan Pakar IPB

    Edu
    Siswanya Banyak Diterima Kampus Top Dunia, Ini Biaya SMA Pradita Dirgantara

    Siswanya Banyak Diterima Kampus Top Dunia, Ini Biaya SMA Pradita Dirgantara

    Edu
    Cek 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Bisa Kuliah Gratis

    Cek 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Bisa Kuliah Gratis

    Edu
    Tunjangan Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Cek Kriterianya

    Tunjangan Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Cek Kriterianya

    Edu
    Tren Pekerjaan yang Akan Melejit dan Merosot di Tahun 2030

    Tren Pekerjaan yang Akan Melejit dan Merosot di Tahun 2030

    Edu
    Kecurangan UTBK SNBT 2025 dan Robohnya Integritas, Perlu Ganti Sistem?

    Kecurangan UTBK SNBT 2025 dan Robohnya Integritas, Perlu Ganti Sistem?

    Edu
    Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka 3 Batch, Ini Kriteria Guru yang Bisa Ikut

    Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka 3 Batch, Ini Kriteria Guru yang Bisa Ikut

    Edu
    Program Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

    Program Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

    Edu
    Guru Besar Pertama Polimedia Tegaskan Peran Penting Pendidikan Pancasila di Era Digital

    Guru Besar Pertama Polimedia Tegaskan Peran Penting Pendidikan Pancasila di Era Digital

    Edu
    Mahasiswi FK Unhas Jadi Joki UTBK, Punya IPK Tinggi dan Peserta Olimpiade Sains

    Mahasiswi FK Unhas Jadi Joki UTBK, Punya IPK Tinggi dan Peserta Olimpiade Sains

    Edu
    Beasiswa 'Fully Funded' LPDP-UIII 2025 untuk Kuliah S3 Dibuka, Ada 4 Pilihan Prodi

    Beasiswa "Fully Funded" LPDP-UIII 2025 untuk Kuliah S3 Dibuka, Ada 4 Pilihan Prodi

    Edu
    Dedi Mulyadi Akan Jemput Anak Tak Patuh, Orangtua: Mau Dibawa ke Mana?

    Dedi Mulyadi Akan Jemput Anak Tak Patuh, Orangtua: Mau Dibawa ke Mana?

    Edu
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau