PTS Kritik RUU Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 03/04/2012, 08:16 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —  Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi mendapat kritik dari perguruan tinggi swasta. RUU PT ini dinilai hendak mengatur perguruan tinggi negeri, tetapi dalam beberapa hal berimbas buruk pada perguruan tinggi swasta

Ketua Umum Asosiasi Badan PenyelenggaraPerguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI) Thomas Suyatno, di Jakarta, Selasa (3/4/2012), mengatakan, RUU PT berpotensi digugat masyarakat ke Mahkamah Konstitusi karena ada pemaksaan dan diskriminasi. "Tidak jelas ini mengikat PTN saja atau PTS juga karena beberapa ketentuan merugikan kelangsungan PTS," kata Thomas.

Menurut Thomas, ada pasal yang mengatur PT diperbolehkan memungut dana dari mahasiswa sebesar sepertiga dari biaya operasional. "Kalau untuk PTN bisa karena ada bantuan dari pemerintah. Kalau PTS kan lain, dananya dari masyarakat," kata Thomas.

Lebih lanjut Thomas mengatakan, semestinya hal-hal khusus yang berkaitan dengan PT cukup diatur dengan peraturan pemerintah (PP) saja. Sebab, nanti ada konsekuensinya, yakni memerlukan UU Pendidikan Dasar dan UU Pendidikan Menengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau