Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Perguruan Swasta

Kompas.com - 19/04/2012, 08:05 WIB

Jika subkomponen gaji/honorarium serta tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan dikeluarkan dari biaya operasi, membebaskan orangtua murid sekolah swasta dari pungutan masih dimungkinkan. Persoalannya, apakah pemerintah sudah mampu menyediakan anggaran untuk membayar gaji/honorarium serta tunjangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan swasta yang lebih dari 700.000 orang? Ini belum termasuk guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.

Dalam konteks satuan pendidikan, mekanisme penetapan besaran BOS berdasarkan variabel jumlah siswa kurang tepat. Sekolah yang siswanya lebih banyak menerima dana banyak, sedangkan sekolah yang siswanya sedikit memperoleh dana sedikit. Padahal, pembiayaan satuan pendidikan lebih banyak dipengaruhi oleh basis rombongan belajar. Artinya, dalam satu rombongan belajar biaya operasionalnya relatif sama, baik dengan jumlah murid banyak maupun sedikit.

Pengaturan vs pelarangan

Tampaknya, saat ini yang diperlukan bukan pelarangan memungut biaya dari orangtua murid, melainkan mekanisme dan peruntukannya yang perlu diatur. Pelarangan dapat dilakukan apabila pemerintah mampu mencukupi semua biaya pendidikan yang dibutuhkan satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, dengan semua komponen pembiayaannya.

Pengaturan pungutan memberi peluang kepada masyarakat berperan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pemanfaatan dana masyarakat secara optimal. Bukankah dalam hal ini pemerintah telah menetapkan manajemen berbasis sekolah dengan mengedepankan perencanaan pengembangan satuan pendidikan.

Tak kalah penting, dalam hal pengaturan itu harus diberikan jaminan terhadap warga yang kurang beruntung secara ekonomi harus dapat mengakses pendidikan yang berkualitas. Sistem subsidi silang adalah alternatif yang dapat dipilih untuk memberi jaminan kepada mereka.

Ki Sugeng Subagya Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta Yogyakarta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com