Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Mengharapkan Upah yang Adil

Kompas.com - 02/05/2012, 10:01 WIB

Apalagi, dalam setiap penandatanganan kontrak kerja dengan sekolah, sebagian besar guru honorer juga dijerat dengan klausul larangan menuntut kesetaraan upah dengan gaji guru pegawai negeri sipil. ”Klausul itu membuat kami tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, aturan itu ditulis dalam kontrak kerja dan kami harus menandatanganinya,” papar Sucipto.

Sebagai tenaga profesional, menurut Sucipto, upah guru semestinya berada di atas upah buruh. Itu pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru dan dosen berhak memperoleh gaji di atas upah minimum.

Sebagai guru honorer, setiap tahun mereka harus memperbarui kontrak kerja selayaknya tenaga kerja kontrak. Tak sedikit dari guru honorer itu memiliki masa kerja di atas lima tahun. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan, tenaga kerja yang dikontrak selama lima tahun harus diangkat sebagai karyawan tetap.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi saat dimintai konfirmasi mengatakan, pihaknya masih dalam proses mendata jumlah sekolah, siswa, dan kebutuhan guru dari setiap sekolah, termasuk guru honorer, sesuai dengan kebutuhan setiap sekolah.

Guru honorer yang telah bertugas sebelum Januari 2005 akan diikutsertakan dalam seleksi untuk menjadi guru tetap. Dengan diangkat menjadi guru tetap, mereka memiliki taraf yang setara sebagai calon pegawai negeri sipil. (MDN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com