Sedangkan, Ikhwan dan Agus berperan mencetak ijazah dan mengirimkannya kepada pemesan.
Situs www.ijazahaspal.com itu sendiri, kata Audie, sudah ada sejak awal 2011.
"Diperkirakan ada 150 ijazah dengan berbagai strata yang sudah diterbitkan. Namun pembeli masih kami dalami, kita mencari lewat SMS pemesanan kepada tersangka," ungkap Audie.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, kartu ATM, telepon genggam, dan beberapa ijazah palsu yang diterbitkan para tersangka. Atas kasus ini, tiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.