Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendidikan dalam RUU PT

Kompas.com - 23/05/2012, 04:32 WIB

Padahal, Pasal 31 UUD 1945 Ayat (2) menyebutkan, pendidikan adalah hak rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan pemerintah berkewajiban memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengenyam pendidikan. Pemerintah seharusnya memperhatikan aturan yang telah disepakati secara konsensus itu.

Lebih memprihatinkan lagi, Pasal 114 yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Ini tentu sangat berbahaya jika melihat posisi Indonesia saat ini. Orang Indonesia kebanyakan lebih suka sesuatu yang berbau luar negeri, impor, padahal belum tentu bermutu sehingga merugikan universitas lokal.

Globalisasi

Dampak globalisasi terhadap dunia pendidikan dapat diprediksi dengan analogi kebebasan pasar di Indonesia. Serbuan ritel asing membuat pasar-pasar tradisional sepi pembeli. Bahkan, jika ini berlangsung dalam kurun waktu yang lama, tak menutup kemungkinan minat terhadap pasar tradisional akan mati. Demikian pula halnya dengan pendidikan. Jika globalisasi pendidikan memberikan ruang bagi perguruan tinggi asing untuk mendirikan ”cabang” di Indonesia, perkembangan perguruan tinggi lokal bisa terhambat.

Pendidikan tinggi asing dapat menghegemoni perguruan tinggi dalam negeri. Tingginya minat orang Indonesia untuk belajar di perguruan asing tersebut secara tak langsung membuat jumlah peserta didik di perguruan tinggi dalam negeri menurun. Lambat laun, perguruan tinggi dalam negeri akan gulung tikar.

Jika demikian, sebenarnya pasal tersebut dapat berpotensi membunuh pendidikan tinggi dalam negeri. Masuknya pendidikan tinggi asing ke Indonesia tidak jauh berbeda dengan bentuk penjajahan secara halus terhadap bangsa ini.

Daya kompeten

Dalam era globalisasi, memang suatu negara tak dapat menutup diri dari pergaulan internasional. Sekularisasi dalam bentuk perizinan produk-produk asing yang masuk ke Indonesia sejatinya juga tak selalu negatif, bahkan suatu kebutuhan. Untuk memperoleh arus informasi ataupun pengetahuan, bangsa diharuskan dinamis, berinteraksi dengan bangsa-bangsa maju. Indonesia dapat memetik manfaat dari pergaulan global tersebut.

Hanya saja yang perlu untuk ditekankan di sini adalah sumber daya manusia Indonesia. Masyarakat Indonesia seharusnya memiliki bekal memadai dahulu sebelum bangsa asing bebas masuk Indonesia dengan produk-produk unggulannya. Paling minim, kualitas produk-produk dalam negeri dapat disejajarkan dengan milik asing.

Singkat kata, pemerintah harus menguatkan daya kompeten pendidikan dalam negeri dahulu sebelum mengizinkan pendidikan tinggi asing masuk ke Indonesia. Ini sebagai proteksi terhadap keberlangsungan pendidikan yang telah membudaya di masyarakat Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com