JAKARTA, KOMPAS.com - Lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) oleh pemerintah menyebabkan biaya masuk universitas negeri saat ini masih mahal. Padahal, dalam RUU tersebut sudah dirumuskan untuk menggratiskan biaya masuk perguruan tinggi.
"Karena RUU-nya belum selesai, jadi sementera ini masih ada pungutan. RUU itu belum final, kalau sudah semua calon mahasiswa digratisin pendaftarannya," jelas Muslim, Komisi X DPR RI, di Jakarta, Senin (11/6/2012).
Muslim menjelaskan, pembahasan RUU tersebut sebenarnya sudah selesai namun pemerintah belum mau mengesahkan. Dalam RUU tersebut antara lain disebutkan pembatasan biaya masuk PTN sehingga perguruan tinggi tidak bisa mematok biaya lebih tinggi dari plafon yang ditetapkan.
Senada dengan Muslim, Asman Abnur, dari Komisi X DPR RI mengatakan RUU PT dapat menekan biaya batas maksimal masuk Perguruan Tinggi sehingga calon mahasiswa tidak terlalu dibebani dengan biaya tinggi.
Sementara itu pengamat pendidikan, Lody Paat, berpendapat pengurangan biaya pendidikan untuk masuk perguruan tinggi tidak harus melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang. Pemerintah sebenarnya dapat mencanangkan kebijakan untuk menekan biaya masuk universitas dan memudahkan warga negara yang ingin mengenyam pendidikkan tinggi.
"Negara ini harus menjamin (biaya pendidikkan). Negara juga harus membantu. Jangan semua dilimpahkan pada warga negara," tegas Lody.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.