JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menyayangkan status disclaimer (tanpa opini) yang kembali disematkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Pernyataan itu disampaikannya, setelah menerima laporan dari BPK terkait status disclaimer tersebut.
"Kami terima laporan itu langsung dari BPK beberapa hari lalu. Ini sangat disayangkan karena tahun lalu Kemdikbud mendapatkan status yang sama atas laporan keuangannya," kata Febri kepada Kompas.com, Kamis (21/6/2012) di Jakarta.
Febri menjelaskan, status disclaimer akan diberikan kepada kementerian/lembaga yang laporan keuangannya tidak sesuai dengan apa yang diterapkan oleh BPK. Dalam hal ini, Kemdikbud merupakan satu-satunya kementerian yang mendapat status negatif (disclaimer) atas laporan keuangannya.
"Jika tahun lalu statement saya adalah Kemdikbud seperti keledai, maka tahun ini lebih parah," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BPK dan pihak Kemdikbud. Akan tetapi, dalam banyak kesempatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh beserta jajarannya optimistis tidak akan mendapatkan status disclaimer. Nuh beralasan, status disclaimer baru akan ditetapkan jika BPK menemukan kejanggalan pada laporan keuangan sebesar satu persen dari total anggaran di suatu kementerian ataupun lembaga.
Dalam perhitungannya, status laporan keuangan Kemdikbud minimal adalah wajar dengan opini. Bahkan, dengan percaya diri, mantan Rektor ITS ini optimistis akan menerima status wajar tanpa pengecualian.
Pada 6 Juni lalu, Nuh menampik informasi bahwa laporan keuangan Kemdikbud disclaimer. Berdasarkan exit meeting antara Mendikbud dan BPK, laporan keuangan Kemdikbud menurutnya jauh dari status disclaimer.
Nuh menjelaskan, dari hasil exit meeting ditemukan adanya dana Rp 614 miliar yang penggunaan dan laporannya (nilai temuan) tidak jelas. Akan tetapi, setelah ditelisik secara internal oleh Kemdikbud, temuan itu menyusut menjadi Rp 82 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.