JAKARTA, KOMPAS.com - Musni Umar terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian belakangan hari ini. Pasalnya, mantan Ketua Komite SMA Negeri 70 Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melakukan pencemaran nama baik Ricky Agusyadi selaku Ketua Komite aktif sekolah elite di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, itu. Penetapan tersangka ini terjadi di tengah-tengah upaya Musni membongkar dugaan korupsi yang terjadi di SMA Negeri 70 Jakarta.
Hari ini, Senin (2/7/2012), Musni diperiksa pertama kali oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Kehadiran Musni didampingi oleh Koordinator Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri. Kepada para wartawan, Febri menceritakan awal mula terjadinya kasus ini.
Dia mengatakan, Ricky merasa tersinggung akan tulisan Musni Umar di dalam blognya yang berjudul "Teladani Kejujuran Rasulullah SAW dalam Memimpin Sekolah" dengan studi kasus SMA Negeri 70 Jakarta. Akibatnya, Musni pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Juni 2011 dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami justru bingung bagian mana dari tulisan itu yang menyinggung saudara Ricky. Kami tidak tahu persis kalimat mana yang disebut pencemaran nama baik. Di situ justru ditulisnya nama Pernon Akbar, Kepala SMA Negeri 70 ketika itu," ucap Febri.
Di dalam tulisannya, Musni banyak menceritakan persoalan komite sekolah dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 70 Jakarta. Sebelum Musni menjabat, komite sekolah sebelumnya tidak dapat memberikan pertanggungjawaban laporan keuangan komite sekolah. Musni bersama anggota komite lain pun tidak bisa mengakses penerimaan dan pengeluaran keuangan di SMA Negeri 70 Jakarta.
"Dengan adanya status sekolah RSBI, sekolah punya hak untuk memungut biaya. Tapi tidak jelas apakah biaya itu untuk sekolah atau tidak," ucap Febri.
Alhasil, Musni kemudian meminta bantuan BPKP DKI Jakarta untuk mengaudit keuangan SMA Negeri 70 Jakarta. Hasilnya, ada uang di rekening liar sebesar Rp 1,2 miliar. Komite sekolah pimpinan Musni yakin dana itu adalah indikasi korupsi. Namun, upaya perlawanan ini justru dihadang dengan upaya kriminalisasi terhadap Musni. Komite pimpinan Musni pun dianggap komite gadungan oleh pihak sekolah. Kepengurusan Musni akhirnya digeser oleh Ricky Agusyadi. Puncaknya, Musni ditetapkan sebagai tersangka karena tulisannya itu.
"Bagi kami, ICW dan rekan lain, Pak Musni harus dibela karena kalau sampai dihukum lebih lanjut, kami khawatir ini bisa membungkam kritikan publik terhadap anggaran sekolah. Kami tidak ingin terjadi makanya kami bela," ujar Febri.
Sebagai bentuk dukungan, ICW mengumpulkan sapu lidi antikorupsi. Sapu lidi itu adalah simbol pembersihan besar-besaran sekolah RSBI dari kebocoran dan praktik korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.