Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Kampus Terbelah

Kompas.com - 06/07/2012, 11:21 WIB

Sekretaris Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Jawa Tengah Y Sutomo mengatakan, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia sedang membahas RUU PT dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis dan Jumat (5-6/7). ”Banyak hal yang perlu dikritik sebelum RUU tersebut disetujui DPR,” kata Sutomo.

Rektor Universitas Negeri Makassar Arismunandar mengatakan, RUU PT menyatakan perizinan pembukaan program studi baru ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ”Kenyataannya hingga saat ini, pengurusan izin berbelit-belit dan memakan waktu satu hingga dua tahun. Padahal, penambahan program studi sering kali diperlukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi,” ujarnya.

Namun, ia juga mengapresiasi sejumlah pasal dalam RUU PT, seperti klausul penetapan bantuan operasional dan perpanjangan masa pensiun guru besar dari 65 tahun menjadi 70 tahun.

Tingkatkan kualitas

Rektor Universitas Sanata Dharma Yogyakarta Priyo Tamtomo, SJ menilai, kehadiran RUU PT tidak mengkhawatirkan karena pada dasarnya target pemerintah adalah meningkatkan kualitas PT. ”Sekarang ada lebih dari 3.600 PT swasta di Indonesia yang tidak semua kualitasnya terjamin,” ujarnya.

Rochmat Wahab menambahkan, intervensi pemerintah seperti tertuang dalam RUU PT tidak selalu negatif. ”Asalkan tidak bersifat politis dan bertujuan melindungi masyarakat, tidak apa-apa,” ujarnya.

Sementara itu, Hadi Subhan juga mengatakan, RUU PT memang tidak sempurna. ”Namun, dengan RUU ini, perguruan tinggi lebih termonitor sehingga pungutan yang berlebihan dan kasus ijazah palsu bisa ditekan,” katanya.

Dia pun menilai, sejumlah pasal dalam RUU tersebut perlu disempurnakan. Misalnya, pada pasal yang menyatakan bahwa dosen bisa dimutasi serta peraturan mengenai kehadiran perguruan tinggi asing yang dinilai terlalu longgar.

Yura Pratama dari Komite Nasional Pendidikan mengatakan, dalih otonomi pendidikan tinggi yang ditawarkan dalam RUU PT terkesan privatisasi karena tanggung jawab negara jadi berkurang.

Edy Suandi Hamid menilai dalam RUU PT, tidak terlihat ketegasan pemerintah untuk mendukung supaya perguruan tinggi bersifat nirlaba. Hal ini terlihat dari tidak adanya usaha pemerintah untuk membebaskan sejumlah pajak yang masih membebani perguruan tinggi.

(ELN/RIZ/ABK/WHO/UTI/ARA/EKI)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com