Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang RUU Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 13/07/2012, 12:04 WIB
Inggried DW, Indra Akuntono

Penulis

KOMPAS.com - Pro kontra selalu mewarnai sepanjang pembahasan materi Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang mulai digodog Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komisi X sejak April tahun 2011 lalu. Waktu pengesahannya pun molor. Seharusnya, RUU PT disahkan pada April 2012. Agenda pengesahan ditunda karena masih banyak materi yang menuai kritik dan masukan dari berbagai pihak. Hari ini, 13 Juli 2012, RUU tersebut resmi disahkan oleh DPR.

Menjelang disahkan, penolakan dan kritik atas draf RUU juga masih terus dilayangkan. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) bahkan mengancam akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika pemerintah tetap mengesahkan RUU PT pada bulan Juli ini. Sekjen Aptisi Suyatno menilai, materi yang termuat dalam RUU PT belum berpihak pada masyarakat dan belum mengakomodasi masukan dari perguruan tinggi swasta (PTS). Dalam draf RUU PT versi 26 Juni 2012, menurutnya, masih terdapat banyak pasal yang kontroversial.

Pasal kontroversial

Beberapa dari pasal yang kontroversial itu, kata Suyatno, perlu dihapus dan direvisi karena menimbulkan dikotomis dan ketidakadilan dalam mendudukkan posisi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Mengutip catatan Litbang Kompas, terdapat empat pasal kontroversial dalam RUU Pendidikan Tinggi, yaitu:

Pasal 9 - terdiri dari 4 ayat (sebelumnya Pasal 10 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 2: Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.

Ayat 4
: Ketentuan lebih lanjut tentang sivitas akademika, rumpun, dan cabang ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Menteri

Catatan: Rumpun ilmu semestinya diserahkan ke perguruan tinggi yang dianggap lebih tahu, bukan negara.

Pasal 16 - terdiri dari 3 ayat (sebelumnya Pasal 34 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 1: Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan, intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan

Ayat 3: Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dalam Peraturan Menteri

Catatan: Seharusnya kurikulum adalah wewenang perguruan tinggi.

Pasal 20 - terdiri dari 6 ayat (sebelumnya Pasal 45 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 1: Perguruan Tinggi menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

Ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pendayagunaan Perguruan Tinggi sebagai pusat penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Catatan: Jika penelitian diatur lewat peraturan menteri, dikhawatirkan independensi perguruan tinggi bakal terkikis.

Pasal 32 - terdiri dari 3 ayat (sebelumnya Pasal 66 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 1: Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.

Ayat 2: Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi.

Ayat 3: Dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri

Catatan: Dinilai bertentangan antara Ayat (1) yang menyebut perguruan tinggi memiliki otonomi, tetapi di Ayat (3) otonomi dievaluasi oleh Menteri.

Sementara itu, Ketua Aptisi Edy Suandi Hamid menyebutkan, dalam sejumlah materi yang diatur, terutama terkait otonomi perguruan tinggi, masih menunjukkan besarnya intervensi menteri terhadap PT. Saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/7/2012) pagi, Edy menekankan, pihaknya masih akan melakukan kajian dan mempelajari draf terbaru RUU PT yang disahkan hari ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com