Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang RUU Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 13/07/2012, 12:04 WIB
Inggried DW, Indra Akuntono

Penulis

Perguruan tinggi asing

Selain itu, materi mengenai pendirian PT asing di Indonesia, juga menjadi salah satu materi yang paling menuai kritik tajam. UU PT mengizinkan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia. PT asing yang beroperasi di Indonesia harus terakreditasi di negaranya. Selain itu, wajib bekerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia serta mengikutsertakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengatakan, akan mengeluarkan Peraturan Mendikbud yang mengatur perguruan tinggi asing. Dalam Permendikbud itu juga diatur mengenai lokasi perguruan tinggi asing dapat beroperasi dan program studi yang dapat diselenggrakan di perguruan tinggi itu.

"Tidak bisa seenaknya membuka di manapun, ada wilayah dan jurusan tertentu. Misalnya, program studi yang belum bisa kita buka karena membutuhkan investasi besar," ujarnya, Kamis (12/7/2012) malam, saat pembahasan final draf RUU PT. 

Ancaman?

Mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang Eko Budihardjo menilai, dari sisi substansi, RUU PT memiliki banyak kelemahan. RUU, misalnya, tidak mengakomodasi pentingnya pemerataan pendidikan.

”Padahal, untuk kondisi pendidikan di Indonesia yang sangat beragam, pemerataan pendidikan harus menjadi prioritas,” ujar Eko Budihardjo.

Selain itu, perguruan tinggi swasta ataupun negeri, menurutnya, jangan hanya terdorong untuk mengejar peringkat dunia. Perguruan tinggi harus mengarahkan lulusannya agar mampu mengelola sumber daya alam di Indonesia serta mampu memecahkan persoalan yang terjadi di masyarakat.

Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Komnas Pendidikan dengan tegas menyatakan penolakan terhadap RUU PT. Komnas Pendidikan menilai, RUU PT merupakan bentuk legitimasi pemerintah untuk mempertahankan sistem ekonomi, politik yang antirakyat. Ketentuan dalam RUU ini justru membuat pendidikan semakin kehilangan arah, komersil dan tidak berpihak pada rakyat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengungkapkan, RUU PT justru memuat sejumlah inisiatif baru yang dapat diterapkan pada tahun akademik 2012-2013. Misalnya, kebijakan mengenai program master terapan dan community college.

Nuh juga mengungkapkan, dengan disahkannya RUU PT, maka bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BO PTN) dapat segera dimasukkan dalam Rancangan APBN yang saat ini tengah disusun oleh Kemdikbud.

"Dengan adanya pengesahan ini maka kebijakan seperti BO PTN punya cantolan yang lebih kuat. Itu contoh sederhana dan saya tak melihat ada masalah dalam RUU PT ini," kata Nuh.

Pengesahan RUU PT, tambah Nuh, akan memberikan kepastian hukum pada semua perguruan tinggi yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Sesuai ketentuan, masa transisi perguruan tinggi BHMN akan berakhir di pengujung tahun ini.

Harapan

Meski awalnya sempat menyatakan penolakan, Edy Suandi Hamid mengatakan, Aptisi meghargai kerja keras Pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan RUU ini. Ia mengatakan, sikap Aptisi akan ditentukan setelah melakukan kajian dan mempelajari substansi final RUU Pendidikan Tinggi. Akan tetapi, ia berharap, ke depannya Pemerintah dan DPR bisa menyerap aspirasi yang berkembang sepanjang pembahasan RUU ini.

"Untuk yang akan datang, kalau ada pembahasan UU atau peraturan yang berimplikasi luas, sebaiknya melibatkan seluruh stake holder dalam satu tim," kata Edy.

Dalam pembahasan RUU PT, menurutnya, kalangan PTS sangat minim pelibatannya. "Kalau dibentuk sebuah tim yang ikut terlibat dalam pembahasan, akan ada rasa memiliki," ujarnya.

Anggota Komisi X Rohmani memprediksi, setelah diketok palu, UU ini rawan digugat karena pasal-pasalnya belum diuji publik.  Apakah usia UU PT akan sepanjang lamanya waktu pembahasan? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com