JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) telah menampung seluruh aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut diakomodasi dalam proses perbaikan draf RUU PT yang dibahas Kemdikbud bersama Komisi X DPR.
"Draf terus bergerak dan kita sempurnakan. Di dalamnya kami tampung semua aspirasi dari masyarakat," kata Nuh, saat ditemui Kompas.com, setelah menghadiri sidang paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU PT, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
Ia mengungkapkan, layaknya sebuah UU, semua diputuskan atas dasar kesepakatan bersama, antara pemerintah dan parlemen, yang berprinsip pada kepentingan masyarakat luas. "Namanya undang-undang itu tanggung jawab pemerintah dan DPR. Tapi kita tetap tak bisa semena-mena," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Nuh, pengesahan RUU ini sempat ditunda. Saat itu, pemerintah menilai ada beberapa aturan yang perlu diperkuat dan dipertegas subtansinya.
"Bukan ingin melama-lamakan, kami ingin memastikan aspirasi masyarakat telah terwakili," katanya.
Nuh mengakui, hal yang paling menonjol dalam RUU PT adalah mengenai prinsip otonomi. Sejumlah kalangan menilai, otonomi perguruan tinggi akan melahirkan komersialisasi karena masing-masing perguruan tinggi, terutama negeri, dapat sesuka hati mematok plafon pembiayaan.
"Setelah kita pelajari, rumusannya adalah otonomi yang disertai dengan akuntabilitas. Sehingga ada jaminan biayanya tetap terjangkau, dan tidak berjalan tanpa pertanggungjawaban," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.