Sertifikasi "Yes", Uji Kompetensi "No"!

Kompas.com - 26/07/2012, 15:31 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bersama Koalisi Tolak Uji Kompetensi Guru (UKG) menyatakan akan memboikot ujian yang akan dilaksanakan pada 30 Juli - 12 Agustus 2012. Pernyataan penolakan disampaikan FSGI dan sejumlah elemen lainnya di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2012).

FSGI menilai, pemerintah tidak memberikan pernyataan yang konsisten terkait pelaksanaan uji kompetensi guru.

"Jumlah total 1700 guru yang akan memboikot UKG. Karena FSGI merupakan organisasi baru dan hanya berada di empat belas daerah. Kami mengajak para guru untuk memboikot dan tidak perlu ragu untuk melakukannya," kata Sekjen FSGI Retno Listyarti.

Ia kembali menegaskan, uji kompetensi dinilai tidak memiliki dasar hukum dan dijadikan sebagai kebijakan untuk menekan guru. Menurut Retno, penolakan terhadap pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan sikap protes kepada pemerintah yang tidak profesional dalam membuat kebijakan.

"Statement pemerintah tidak konsisten. Mereka mengatakan UKG berfungsi untuk pemetaan kualitas guru. Mereka lalu mengatakan UKG sebagai standar kenaikan pangkat. Mereka juga tidak memberikan surat keputusan program UKG. Ini kan sangat aneh." kata Retno.

Pernyataan penolakan ini mereka sampaikan dengan membawa sejumlah kertas bertuliskan, di antaranya "Sertifikasi Yes, UKG No", dan "Ayo Boikot UKG".

Adapun, yang bergabung dalam Koalisi Tolak UKG ini adalah sebelas organisasi guru. Mereka meminta Kemdikbud untuk berkonsentrasi pada 1,8 juta guru yang belum disertifikasi. Mengingat, batas waktu sertifikasi hingga tahun 2015.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom mengatakan, uji kompetensi bagi guru bersertifikat dilakukan secara bertahap pada akhir Juli-September tahun ini.

UKG ini dibutuhkan untuk pemetaan kompetensi guru yang menjadi titik awal pembinaan dan penilaian kinerja guru. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan guru untuk mengikuti UKG.

Untuk tahun ini, uji kompetensi bagi guru bersertifikat diikuti 1.020.000 guru di jenjang TK-SMA/SMK sederajat. Sampai saat ini, terdata 3.000 lokasi ujian.

Terkait adanya ancaman boikot sejumlah organisasi guru, Syawal meminta guru untuk tidak khawatir dengan uji kompetensi ini karena tujuannya untuk pemetaan, bukan kelulusan atau berkaitan dengan pembayaran tunjangan profesi guru.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau