Soal "Bullying", Polisi Segera Panggil Pihak Don Bosco

Kompas.com - 26/07/2012, 19:54 WIB
Imanuel More

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Selatan akan meminta keterangan dari pihak SMA Don Bosco setelah menerima laporan tentang tindak kekerasan dari siswa senior terhadap siswa yunior (bullying) di sekolah tersebut. Menurut laporan yang diterima polisi, bullying terjadi saat siswa baru menjalani kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS).

"Pihak sekolah (SMA Don Bosco) akan dipanggil. Kami akan minta penjelasan seputar masalah MOS tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan di Mapolrestro Jaksel, Kamis (26/7/2012).

Ia menerangkan, laporan diterima polisi dengan pelapor atas nama Ary (15), siswa kelas 1 SMA Don Bosco, yang menjadi saksi korban dalam kasus tersebut, Rabu (25/7/2012). Dalam laporan tersebut, korban mengatakan telah mengalami tindak kekerasan dari 18 seniornya. Kejadian tersebut berlangsung antara pukul 14.00-22.00 WIB dua hari lalu. Hasil visum menunjukkan korban mengalami memar pada wajah, lebam pada rusuk, dan bekas sundutan rokok pada tengkuk.

"Kalau terbukti bahwa para pelaku melakukan bullying secara bersama-sama, bisa diterapkan Pasal 170 KUHP (tindak kekerasan secara bersama-sama). Tapi, kalau hanya satu pelaku tunggal, bisa diterapkan Pasal 351 KUHP (penganiayaan)," kata AKBP Hermawan.

Ia juga akan meminta keterangan sekolah terkait kemungkinan para pelaku masih di bawah umur. Bila demikian, polisi akan memproses secara khusus. Namun, kepastian proses hukumnya baru akan diketahui setelah ada pembicaraan dengan pihak sekolah dan mendengar keterang pihak terlapor.

"Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, usia anak itu 17 tahun ke bawah. Jika tidak tergolong usia tersebut, kita akan proses secara biasa," tegas Hermawan.

Sebelumnya, SL, orangtua korban, mengungkapkan lewat media sosial seputar kasus bullying yang dialami anaknya, Ary. Ia menulis, korban dipaksa merokok oleh seniornya. Jika tidak melakukan perintah tersebut, korban akan mengalami penyiksaan.

Korban juga dipaksa untuk tutup mulut. Jika kasus tersebut terungkap, korban diancam akan "dihabisi". SL juga menulis bahwa hanya delapan pelaku bullying yang berstatus siswa kelas 3 sekolah tersebut. Sepuluh orang lainnya merupakan alumni sekolah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Terkini Lainnya

    Cara Daftar SMMPTN-Barat 2025 di 28 PTN, Klik pendaftaran.smmptnbarat.id

    Cara Daftar SMMPTN-Barat 2025 di 28 PTN, Klik pendaftaran.smmptnbarat.id

    Edu
    Kemendikdasmen Minta Guru Tak Tergiur Janji Kelulusan Seleksi PPG Guru Tertentu 2025

    Kemendikdasmen Minta Guru Tak Tergiur Janji Kelulusan Seleksi PPG Guru Tertentu 2025

    Edu
    Jurusan UI dengan Biaya Uang Pangkal Termahal di Jalur Mandiri, Kedokteran Berapa?

    Jurusan UI dengan Biaya Uang Pangkal Termahal di Jalur Mandiri, Kedokteran Berapa?

    Edu
    10 Jurusan UI dengan Uang Pangkal Termurah Jalur Mandiri SIMAK UI 2025

    10 Jurusan UI dengan Uang Pangkal Termurah Jalur Mandiri SIMAK UI 2025

    Edu
    Apa Jadinya Bumi Tanpa Serangga? Simak Penjelasan Pakar IPB

    Apa Jadinya Bumi Tanpa Serangga? Simak Penjelasan Pakar IPB

    Edu
    Siswanya Banyak Diterima Kampus Top Dunia, Ini Biaya SMA Pradita Dirgantara

    Siswanya Banyak Diterima Kampus Top Dunia, Ini Biaya SMA Pradita Dirgantara

    Edu
    Cek 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Bisa Kuliah Gratis

    Cek 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Bisa Kuliah Gratis

    Edu
    Tunjangan Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Cek Kriterianya

    Tunjangan Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Cek Kriterianya

    Edu
    Tren Pekerjaan yang Akan Melejit dan Merosot di Tahun 2030

    Tren Pekerjaan yang Akan Melejit dan Merosot di Tahun 2030

    Edu
    Kecurangan UTBK SNBT 2025 dan Robohnya Integritas, Perlu Ganti Sistem?

    Kecurangan UTBK SNBT 2025 dan Robohnya Integritas, Perlu Ganti Sistem?

    Edu
    Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka 3 Batch, Ini Kriteria Guru yang Bisa Ikut

    Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka 3 Batch, Ini Kriteria Guru yang Bisa Ikut

    Edu
    Program Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

    Program Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

    Edu
    Guru Besar Pertama Polimedia Tegaskan Peran Penting Pendidikan Pancasila di Era Digital

    Guru Besar Pertama Polimedia Tegaskan Peran Penting Pendidikan Pancasila di Era Digital

    Edu
    Mahasiswi FK Unhas Jadi Joki UTBK, Punya IPK Tinggi dan Peserta Olimpiade Sains

    Mahasiswi FK Unhas Jadi Joki UTBK, Punya IPK Tinggi dan Peserta Olimpiade Sains

    Edu
    Beasiswa 'Fully Funded' LPDP-UIII 2025 untuk Kuliah S3 Dibuka, Ada 4 Pilihan Prodi

    Beasiswa "Fully Funded" LPDP-UIII 2025 untuk Kuliah S3 Dibuka, Ada 4 Pilihan Prodi

    Edu
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau