Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2012, 19:54 WIB
Imanuel More

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Selatan akan meminta keterangan dari pihak SMA Don Bosco setelah menerima laporan tentang tindak kekerasan dari siswa senior terhadap siswa yunior (bullying) di sekolah tersebut. Menurut laporan yang diterima polisi, bullying terjadi saat siswa baru menjalani kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS).

"Pihak sekolah (SMA Don Bosco) akan dipanggil. Kami akan minta penjelasan seputar masalah MOS tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan di Mapolrestro Jaksel, Kamis (26/7/2012).

Ia menerangkan, laporan diterima polisi dengan pelapor atas nama Ary (15), siswa kelas 1 SMA Don Bosco, yang menjadi saksi korban dalam kasus tersebut, Rabu (25/7/2012). Dalam laporan tersebut, korban mengatakan telah mengalami tindak kekerasan dari 18 seniornya. Kejadian tersebut berlangsung antara pukul 14.00-22.00 WIB dua hari lalu. Hasil visum menunjukkan korban mengalami memar pada wajah, lebam pada rusuk, dan bekas sundutan rokok pada tengkuk.

"Kalau terbukti bahwa para pelaku melakukan bullying secara bersama-sama, bisa diterapkan Pasal 170 KUHP (tindak kekerasan secara bersama-sama). Tapi, kalau hanya satu pelaku tunggal, bisa diterapkan Pasal 351 KUHP (penganiayaan)," kata AKBP Hermawan.

Ia juga akan meminta keterangan sekolah terkait kemungkinan para pelaku masih di bawah umur. Bila demikian, polisi akan memproses secara khusus. Namun, kepastian proses hukumnya baru akan diketahui setelah ada pembicaraan dengan pihak sekolah dan mendengar keterang pihak terlapor.

"Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, usia anak itu 17 tahun ke bawah. Jika tidak tergolong usia tersebut, kita akan proses secara biasa," tegas Hermawan.

Sebelumnya, SL, orangtua korban, mengungkapkan lewat media sosial seputar kasus bullying yang dialami anaknya, Ary. Ia menulis, korban dipaksa merokok oleh seniornya. Jika tidak melakukan perintah tersebut, korban akan mengalami penyiksaan.

Korban juga dipaksa untuk tutup mulut. Jika kasus tersebut terungkap, korban diancam akan "dihabisi". SL juga menulis bahwa hanya delapan pelaku bullying yang berstatus siswa kelas 3 sekolah tersebut. Sepuluh orang lainnya merupakan alumni sekolah tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com