SEMARANG, KOMPAS.com — Keinginan melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang baru disetujui DPR mulai muncul. Hal ini disebabkan banyaknya keinginan perguruan tinggi yang tidak diakomodasi dalam undang-undang tersebut.
Demikian pokok persoalan yang mengemuka dalam diskusi ”Pro dan Kontra UU Pendidikan Tinggi” yang diselenggarakan Kompas Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (31/7/2012). Diskusi itu dihadiri sejumlah rektor perguruan tinggi negeri dan swasta se-Jawa Tengah.
Mantan Ketua Forum Rektor Indonesia Eko Budihardjo mengatakan, sejak awal, penyusunan UU itu tidak melibatkan banyak pihak, terutama swasta, sehingga kepentingan perguruan tinggi swasta tidak terakomodasi. ”Jangan percayakan pembuatan UU hanya kepada politisi,” kata Eko.
Eko menyoroti persoalan diakomodasinya perguruan tinggi asing dan perguruan tinggi negeri yang harus ada di setiap provinsi. Ia juga mengingatkan, pertemuan forum rektor seluruh dunia dalam Deklarasi Lima tahun 1989 menyepakati adanya kebebasan akademis dan otonomi perguruan tinggi.
Pengajar Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Semarang, Sudharto, mendukung jika ada pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi UU Pendidikan Tinggi.
Koordinator Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Kota Semarang Wijaya mengatakan, pihaknya belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan uji materi atau tidak terhadap UU tersebut.
(WHO/UTI/HEN/SON)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.