DEPOK, KOMPAS.com — Proses pemilihan rektor Universitas Indonesia (pilrek UI) kembali dilanjutkan. Proses dilanjutkan setelah tak ada lagi ganjalan untuk melanjutkan proses pilrek menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Rektor UI, 14 Agustus mendatang.
Ketua Panitia Khusus Pemilihan Rektor (Pansus Pilrek) UI Endriantono Sutarto mengatakan, proses pilrek UI dapat kembali dilanjutkan setelah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dicabut oleh penggugat utama. Proses pendaftaran akan berlangsung pada 8-31 Agustus.
"Putusan sela dari PTUN membuat Majelis Wali Amanat (MWA) UI menunda proses pilrek. Tetapi itu sudah dicabut, maka pilrek sudah bisa dilanjutkan," kata Endriantono kepada para wartawan, di kampus UI Depok, Selasa (7/8/2012).
Seperti diberitakan, proses pilrek UI sempat dihentikan karena Senat Universitas (SU-UI) melayangkan gugatan kepada PTUN terkait status kampus tersebut. PTUN pun akhirnya mengeluarkan putusan sela yang dikhawatirkan akan mengancam legitimasi proses pilrek dan rektor yang nantinya akan terpilih.
Gugatan beberapa anggota SU-UI bermula saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan SK masa transisi UI yang juga disertai dengan pembubaran SU. Putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN memutuskan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan gugatan utama harus dihentikan sementara. Di dalamnya termasuk proses pilrek.
Untuk itu, pansus pilrek akhirnya menunda prosesnya. Masa pendaftaran pilrek UI awalnya dijadwalkan mulai 20-30 Juni 2012 lalu. Akan tetapi, semua proses dijadwal ulang karena adanya putusan sela tersebut.
Setelah melewati masa pendaftaran (8-31 Agustus 2012), proses pilrek dilanjutkan dengan verifikasi data pada 27 Agustus-7 September 2012. Setelah itu pansus pilrek UI juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terkait proses dan calon rektor pada 27 Agustus-12 September secara online.
Di luar itu, 27 Agustus-21 September adalah waktu para calon rektor untuk melakukan kampanye secara online (cyber campaign), dan dilanjutkan dengan seleksi Senat Akademik Universitas (SAU) pada 24-27 September 2012 untuk memilih lima calon rektor, serta seleksi akhir pemilihan rektor UI pada 9 Oktober yang dilakukan oleh seluruh anggota MWA.
Syarat rektor UI
Sementara itu, untuk mencalonkan diri sebagai rektor UI, calon harus memiliki gelar doktor dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan wajib membuat pernyataan tertulis bahwa dirinya bersedia menjadi rektor UI. Setelah itu, diwajibkan juga menyertakan surat keterangan sehat dari empat rumah sakit negeri, yakni RS Fatmawati, RS Persahabatan, RS Cipto Mangunkusumo, dan RSPAD Gatot Soebroto.
Para calon juga perlu memiliki kemampuan organisasi, minimal pernah memegang dua jabatan dalam organisasi yang baik dan nonpolitik dengan masa jabatan selama lima tahun.
Syarat selanjutnya, para calon juga diminta untuk melampirkan daftar riwayat hidup dan belum berusia 60 tahun saat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon rektor UI. Diwajibkan juga menyerahkan makalah untuk membeberkan motivasi alasan dirinya mencalonkan diri sebagai rektor UI.
Calon rektor UI tidak diperkenankan berasal dari salah satu pengurus partai politik. Di luar itu, para calon rektor juga tidak pernah tersandung masalah hukum, bersedia dievaluasi, dan bersedia berhenti jika dinilai tak sanggup mengemban tugasnya.
Segala informasi mengenai pilrek UI dapat diakses melalui laman resmi www.pemilihanrektor.ui.ac.id dan berkas pendaftaran dapat dikirimkan melalui e-mail resmi pemilihanrektor@ui.ac.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.