Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Uji Kompetensi Dilanjutkan dengan Diklat "Online"

Kompas.com - 15/08/2012, 08:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menindaklanjuti hasil pemetaan Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan menyelenggarakan pendidikan dan latihan (diklat) secara online pada 2013.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom mengatakan, materi diklat dirancang berdasarkan hasil pemetaan meliputi proses mempelajari materi, melatihkannya, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah disiapkan untuk mengukur perubahan kompetensi pada guru.

"Nanti uji kompetensi tidak berhenti di sini. Kita punya 2.979 TUK (tempat uji kompetensi) dan laboratorium komputer aktif yang bisa digunakan untuk diklat online. Jadi nanti uji kompetensi ini akan dilanjutkan dengan diklat online," kata Syawal, Selasa (14/8/2012), diG edung Kemdikbud, Jakarta.

Menurutnya, diklat secara online dilakukan karena keterbatasan dana untuk menyelenggarakan diklat secara tatap muka dengan jumlah guru yang banyak. Padahal, kata dia, semua guru wajib melakukan pembinaan keprofesian secara individual maupun kelompok, oleh diri sendiri, dan oleh pemerintah.

"Yang paling mahal, diklat itu kan tatap muka langsung. Kalau modul interaktif komputer atau online system tidak terlalu mahal. Jadi bisa menjangkau semua guru," ungkapnya.

Diklat tersebut, kata Syawal, akan dilakukan secara terus menerus untuk memenuhi kompetensi minimal. Diklat tersebut akan dirancang dengan merujuk pada analisis hasil UKG tentang kesulitan yang dialami oleh para guru.

"Guru akan mengikuti diklat berdasarkan kelemahannya. Jadi lebih efisien. Tidak mengulang materi yang sebetulnya sudah dikuasai guru. Itu tindak lanjut diklat nanti di 2013," kata Syawal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com