JAKARTA, KOMPAS.com -- Pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) dinilai bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah kualitas dan profesionalisme guru yang rendah. Pemerintah justru harus memperbaiki lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) sebagai penghasil guru.
"Kalau gugatan uji materi yang diajukan para guru ke Mahakamah Agung dikabulkan, Kemendikbud semestinya terlebih dahulu membenahi LPTK sebagai pabrik guru, bukan malah menggelar UKG. Selain itu, kami berkeyakinan mengukur kualitas dan kinerja guru sebaiknya dilakukan secara holistik dan melibatkan kepala sekolah serta pengawas, bukan malah memberi soal-soal pilihan ganda, kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI) Retno Listyarti, Rabu (15/8/2012) di Jakarta.
Sementara itu, dalam diskusi Bedah UKG yang dilaksanakan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), pengamat pendidikan HAR Tilaar mengatakan, permasalahan kualitas dan profesionalisme guru tidak dengan cara instan seperti UKG. Justru pemerintah mesti mengevaluasi dan mengintrospeksi pascaperubahan IKIP dijadikan universitas dan setelah adanya UU Guru dan Dosen, perbaikan guru belum signifikan. "Ini karena pemerintah tidak punya tinjauan jauh ke depan dalam mempersiapkan guru Indonesia," kata Tilaar.
Menurut Tilaar LPT selama ini "tidur nyenyak", belum berperan banyak untuk mengatasi permasalahan guru. Untuk itu, reformasi dalam penyelenggaraan pendidikan di LPTK harus dilaksanakan dengan baik.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik, Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, hasil UKG ini masukan berharga bagi guru untuk mengembangkan diri sendiri, masukan bagi sekolah untuk membina guru, penyelenggara diklat, dan LPTK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.