"UKG Gelombang Kedua Tetap Digelar"

Kompas.com - 17/08/2012, 15:24 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski menuai kritik bahkan gugatan dalam pelaksanaan gelombang pertama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (Kepala BPSDMP-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Syawal Gultom menegaskan bahwa uji kompetensi guru (UKG) gelombang kedua akan tetap dilaksanakan. Menurutnya, tak ada alasan untuk menghentikan pelaksanaan UKG karena merupakan amanat Undang-Undang (UU).

"Yang jelas UKG itu sesuai UU. Maka gelombang kedua tetap dilaksanakan," kata Syawal, Jumat (17/8/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.

Dia menegaskan, pihaknya belum bisa menanggapi perihal gugatan UKG. Pasalnya, informasi mengenai gugatan itu baru diterimanya kemarin dan Syawal mengaku belum mempelajarinya secara mendalam.

"Gugatan baru kita dengar, nanti akan ada kesempatan dari MA untuk kita pelajari berkas gugatannya," tambahnya.

Sejumlah pihak dari beberapa elemen melayangkan gugatan terhadap UKG kepada Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu mengarah pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57/2012 tentang UKG yang dinilai tidak patuh dengan Undang-Undang di atasnya.

Penggugat mendesak agar MA mencabut Permendikbud tersebut sekaligus membatalkan pelaksanaan UKG gelombang kedua. UKG digelar untuk memetakan kompetensi guru, dan gelombang kedua akan digelar mulai 2 Oktober mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau