Pertanyaan:
Apakah kita wajib mengeluarkan zakat mal jika kita mendapatkan beasiswa sekolah yang besarnya melebihi 85g emas pertahunnya?
Al Anshori J di Bandung
Jawaban:
Ada dua pendapat ulama dalam hal zakat beasiswa. Pertama, ada ulama yang menjelaskan bahwa beasiswa tidak termasuk dalam obyek zakat dan tidak wajib zakat. Pasalnya, mereka yang mendapatkan beasiswa studi adalah sebagai mustahik dan umumnya beasiswa ada yang bersumber dari dana zakat dan ada juga dari sumber lain. Oleh karena itu pendapat ulama pertama ini menegaskan zakat beasiswa tidak ada sebab Anda dikelompokkan dalam kategori mustahik (orang berhak mendapatkan zakat) yaitu ke dalam golongan fi sabilillah.
Selain itu, beasiswa yang diterima merupakan tamlik muqayyad (pemberian bersyarat). Artinya, dana tersebut merupakan transaksi antara pemberi dana dan mahasiswa untuk menyelesaikan studinya. Kalau begitu, jangankan untuk zakat, untuk kepentingan mahasiswa sendiri pun bila tidak ada hubungannya dengan studi dana tersebut tidak boleh digunakan.
Pendapat kedua, ada ulama yang mewajibkan zakat atas seluruh harta termasuk tabungan dan beasiswa jika melebihi nishab zakat maka wajib berzakat 2,5 persen. Menurut ulama ini, beasiswa bisa dihukumi sebagai pemberian/hadiah dan bisa dihukumi sebagai penghasilan jika itu rutin diterima seperti zakat profesi.
Prof Dr. Quraish Shihab menjelaskan, jika beasiswa yang Saudari terima melebihi kebutuhan hidup, dan kelebihan itu senilai sekitar 85 gram emas, dan dimiliki selama setahun penuh, barulah Saudari wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen. Kelompok ini menegaskan, pembayaran zakat ditunaikan setahun sekali, tapi kalau sekiranya setahun terlalu memberatkan bisa diangsur perbulan sekali.
Kasus ini senada dengan ungkapan Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal. Zakat wajib dikeluarkan atas seluruh harta termasuk harta hasil pemberian/hadiah (beasiswa). Sebagaimana dipraktikkan oleh sahabat Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas. Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin Yaryam bahwasanya Abdullah bin Mas'ud memberikan kami keranjang-keranjang kecil kemudian menarik zakatnya. Demikian juga Abu Ubaid meriwayatkan juga Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya".
Menurut hemat kami dari kedua pendapat ulama tersebut, kami lebih cendrung kepada pendapat kedua yang menjelaskan beasiswa wajib dikeluarkan zakatnya setahun sekali (atau bisa juga perbulan sekali takut memberatkan kalau setahun sekali) jika harta tersebut sudah memenuhi kebutuhan hidup dan cukup nishab.
Jadi kalau uang beasiswa yang diperoleh dari beasiswa itu setelah ditabung selama satu tahun dan sisa dari uang yang dimiliki mencapai nisab maka Saudari terkena zakat. Namun jika beasiswa tersebut hanya mencukupi kebutuhan bulanan saja dan tidak terdapat sisa di dalamnya, kemudian setelah satu tahun ternyata uang sisa tersebut tidak mencapai nisab, maka Saudari tidak terkena kewajiban zakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.