Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Postur Anggaran Pendidikan Punya Dasar Hukum"

Kompas.com - 08/09/2012, 07:28 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh kembali menegaskan bahwa postur anggaran yang disusun pihaknya sudah memiliki dasar hukum. Hal itu dilontarkannya menyusul anggapan sinis dari beberapa Anggota Komisi X DPR yang menilai postur anggaran pendidikan 2013 tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menuai gugatan.

"Tentu kami punya dasar hukumnya, ini kan soal anggaran, tidak mungkin kami buat tanpa landasan," kata Nuh, di gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Nuh menjelaskan, salah satu hal yang dikritik DPR adalah mengenai alokasi gaji guru yang diambil dari 20 persen anggaran pendidikan. DPR menilai, pembangunan pendidikan nasional akan berjalan lambat selama gaji guru ditutupi oleh anggaran pendidikan pusat.

Menurutnya, alokasi gaji guru dari 20 persen anggaran pendidikan itu telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yakni saat UU tersebut selesai dievaluasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU Sisdiknas setelah putusan MK itu mengatur bahwa 20 persen anggaran pendidikan itu termasuk gaji para guru," tukasnya.

DPR melontarkan kritik pedas atas alasan bahwa dari tahun ke tahun, lebih dari setengah anggaran pendidikan habis tersedot kebutuhan untuk menggaji guru. Untuk tahun 2012, sekitar 60 persen anggaran pendidikan habis untuk kebutuhan tersebut.

Terkait itu, DPR meminta Mendikbud mengajak serta Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional untuk duduk bersama membahas postur anggaran pendidikan. Pembahasan itu akan dilaksanakan dalam rapat kerja yang dijadwalkan digelar pada 19 September 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com