Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Perintahkan Penarikan LKS Miyabi

Kompas.com - 23/09/2012, 16:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendikbud Mohammad Nuh meminta penerbit menarik lembar kerja siswa (LKS) yang memuat foto artis porno asal Jepang, Miyabi atau Maria Ozawa, yang ditemukan di sebuah SMP di Mojokerto, Jatim.

"Saya belum lihat LKS-nya, tapi kejadian ini seperti ’Bang Maman’ pada beberapa waktu lalu," katanya di sela-sela pemancangan tiang pancang Gedung Masgister Terapan di Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Minggu (23/9/2012).

Menurut mantan Rektor ITS Surabaya itu, LKS tersebut bisa masuk ke sebuah sekolah melalui "pintu" yakni guru mata pelajaran dan kepala sekolah tersebut.

"Kami dari Kemendikbud tidak mungkin mengontrol satu per satu, tapi sensor dari guru atau kepsek. Yang jelas, kalau sudah terjadi, maka buku itu tidak layak dan penerbit harus menariknya dari peredaran," ucapnya, menegaskan.

Selain itu, pemerintah setempat harus menjatuhkan sanksi yaitu memasukkan penerbitnya ke dalam black list, dan kepala sekolah juga harus menjatuhkan sanksi kepada guru mata pelajaran yang bersangkutan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur H Saifullah Yusuf meminta Dinas Pendidikan Jatim untuk mengusut temuan LKS yang di dalamnya terdapat foto artis porno asal Jepang, Miyabi.

"Jika nantinya terbukti bersalah, tentunya mereka harus diberi sanksi. Itu keteledoran. Harusnya, instansi terkait baik dari Dinas Pendidikan maupun dari guru di sekolah tidak mengedarkan ke siswa," ujarnya.

Mata pelajaran di LKS yang dimaksud adalah Bahasa Inggris kelas III. Foto Miyabi tersebut muncul di halaman 36 di antara beberapa foto artis Indonesia dan foto fauna.

Pada sampul LKS itu diketahui ada tiga tim penyusun, di antaranya Giyono, Sumantri, dan Jalil dengan penerbitnya CV Sinar Mulia Mojosari, Mojokerto.

Sejumlah kalangan meminta agar buku itu ditarik. Mereka prihatin, jika buku itu dijadikan bahan LKS, mereka khawatir hal itu berimbas pada moral anak didik. Walaupun di dalam buku itu, hanya terpampang foto saja.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com