Siswa Tawuran, Kemendikbud Ancam Turunkan Status Sekolah

Kompas.com - 26/09/2012, 10:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekolah diancam sanksi penurunan status sekolah jika siswanya terlibat dalam tawuran. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, pihaknya tengah memikirkan kemungkinan sanksi administratif tersebut menyusul kembali terjadinya kasus tawuran antara siswa SMAN 70 dan SMAN 6 di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.

"Mungkin sekolah-sekolah seperti itu akan diberikan sanksi. Kalau yang selama ini status sekolahnya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), maka akan kita turunkan menjadi non-RSBI," kata Musliar saat dijumpai Kompas.com di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Selasa (25/9/2012) malam.

Musliar mengatakan, sanksi tegas ini menjadi salah satu upaya Kemendikbud untuk memunculkan rasa penyesalan dari pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru sampai siswa. Dengan demikian, kejadian serupa tak akan terulang lagi di kemudian hari.

"Juga untuk membuat anak-anak sekolah berpikir bahwa kejahatan yang mereka lakukan hanya akan merugikan pihak sekolah, teman-temannya yang tidak terlibat, dan tentu dirinya sendiri," tuturnya menegaskan.

Kemarin, Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, kementerian akan membentuk tim khusus untuk memantau situasi di SMAN 6 dan SMAN 70 pasca-terjadinya tawuran dan akan mulai bekerja tiga hari ke depan. Tim bertugas melakukan pemantauan serta melakukan pembahasan untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak agar terwujud hubungan yang harmonis.

"Tim khusus ini akan bekerja day to day memantau perkembangan kedua sekolah itu pasca-tawuran," kata Nuh.


Berita terkait peristiwa ini dapat diikuti dalam topik "Tawuran SMA 70 dan SMA 6"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau