JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua hari dikejar tanpa ketahuan keberadaannya, FR, tersangka pembacok Alawy Y. Putra, siswa SMA Negeri 6 Jakarta, akhirnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Karena pelaku melarikan diri, kami sudah buat DPO bagi pelaku," ungkap Ajun Komisaris Besar Hermawan, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012).
Dikatakan Hermawan, karena sudah terhitung DPO, pencarian pelajar SMAN 70 itu akan didukung personil dari Polda Metro Jaya. Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan pencarian ke tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi persembunyian FR. Namun, hingga kini hasilnya masih nihil.
"Lari kemana kita kejar. Kami sudah datangi juga tempat-tempat di mana dia biasanya berada. Tapi, belum ketemu sampai saat ini," lanjut Hermawan.
Ia tak menepis kemungkinan FR telah dilarikan ke luar negeri. Namun, ia mengingatkan, siapa pun yang membantu pelarian tersangka akan ikut diproses hukum, termasuk keluarga FR. "Kalau keluar atau siapa pun dengan sengaja menyembunyikan atau membatu pelarian FR, kita bisa seret dan proses," tegas Hermawan.
Ia juga menambahkan bahwa tersangka penyidik akan menerapkan beberapa pasal KUHP untuk menjerat tindak kriminal yang dilakukan FR.
Sementara itu, UU Perlindungan Anak tidak akan dipakai. "Pelaku sudah berusia 21 tahun, tidak terhitung anak-anak lagi. Karena itu kita pakai KUHP saja. Tindakan FR akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), 170 KUHP (penganiayaan), dan Pasal 351 KUHP (pengeroyokan).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.